Hukum  

Gugatan Achmad Sobrie Terhadap Ahmad Pairin Ditolak

Kirka.co
Mantan Walikota Metro, Ahmad Pairin. Foto Istimewa

KIRKA – Gugatan ganti rugi Rp2 miliar terhadap mantan Walikota Metro Ahmad Pairin yang dilayangkan oleh Achmad Sobrie, dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim PN Kota Metro.

Putusan tersebut dibacakan pada persidangan lanjutannya, yang digelar Senin 15 November 2021 kemarin, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Uni Latriani.

“Mengadili dalam Konvensi, dalam eksepsi menolak menolak eksepsi Tergugat Konvensi atau Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya, dalam pokok perkara menolak gugatan Penggugat Konvensi atau Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya,” demikian isi dalam putusan Majelis Hakim pada perkara ini.

Baca Juga : Gugatan ke Mantan Walikota Metro Ahmad Pairin Berlanjut

Dalam poin Rekonvensi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Metro pun memutuskan menolak gugatan Penggugat Rekonvensi atau Tergugat Konvensi untuk seluruhnya, serta memutuskan dalam Konvensi dan Rekonvensi menghukum Penggugat Konvensi atau Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang ditetapkan sejumlah Rp484 ribu.

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Kota Metro, Terkait Putusan Perkara Gugatan Ganti Rugi Terhadap Ahmad Pairin. Foto Eka Putra