Hukum  

Gugatan Achmad Sobrie Terhadap Ahmad Pairin Ditolak

Kirka.co
Mantan Walikota Metro, Ahmad Pairin. Foto Istimewa

Sementara poin permohonan pada perkara gugatan ini sendiri, Achmad Sobrie mencantumkan antara lain:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.

3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sejumlah Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) secara tunai, seketika, tanpa sarat dan sekaligus.

5. Melakukan dan meletakkan sita jaminan terhadap harta kekayaan milik Tergugat berupa satu bidang tanah beserta bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Perumahan PNS No.1 Kelurahan Yusomulyo Kecamatan Metro Pusat Kota Metro, sebagai jaminan bila Tergugat belum dan / atau tidak membayar kerugian Penggugat sejumlah Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Baca Juga : Ahmad Pairin Digugat Gantirugi Rp2 Miliar 

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah rupiah) setiap hari bila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

7. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat menurut hukum yang berlaku.

8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi, maupun Verzet.