KIRKA – KPK tercatat belum memeriksa para anggota DPRD Lampung Utara yang diduga terlibat dan ditengarai berada dalam pusaran kasus korupsi.
Adapun perkara korupsi yang sedang ditangani KPK tersebut ialah penyidikan atas dugaan penerimaan gratifikasi. Penyidikan tersebut merupakan pengembangan perkara dari kasus yang menjerat eks Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
Baca Juga : Aset yang Disita KPK Adalah Milik Anggota DPR Tamanuri
Sepanjang penyidikan tersebut berjalan, KPK tercatat baru melakukan permintaan keterangan kepada anggota DPRD Lampung Utara bernama Nurdin Habim. Pemeriksaan kepadanya berlangsung pada 25 Agustus 2021 lalu.
Berdasarkan materi dokumen surat putusan untuk terpidana Agung Ilmu Mangkunegara, Nurdin Habim ditengarai telah turut menyetorkan fee untuk mendapatkan paket proyek. Adapun nilai nominal fee yang diduga disetorkan sebesar Rp 1,5 miliar.
Paket proyek tersebut kemudian diarahkan untuk dikerjakan oleh Nizar Habim, adik dari Nurdin Habim. Nama lengkap dari Nizar tersebut adalah, Hanizar Habim. Fee senilai Rp 1,5 miliar tersebut dimaksudkan untuk 7 item proyek di tahun 2017 yang bernilai Rp 7.475.390.000.
Baca Juga : Sosok Sipir Lapas Kotabumi yang Diperiksa KPK
Masih berdasarkan dokumen tadi, para anggota DPRD Lampung Utara dari Komisi III ditengarai turut mendapatkan plotting proyek seperti halnya Nurdin Habim. Hal ini ditegaskan melalui kesaksian seorang ASN pada Dinas PU-PR Lampung Utara bernama Mangku Alam dan ASN Dinas PU-PR Lampung Utara bernama Susilo Dwiko.
”Dapat saya jelaskan bahwa saya pernah diperintahkan saudara Syahbudin untuk mengumpulkan uang dari DPRD Lampung Utara Komisi III. Dengan penjelasan sebagai berikut, sekitar bulan Juni-Agustus 2016 sebelum proses lelang. [Uang dari-red] Emil Rp100.000.000, Rico Rp75.000.000, Dedy Rp60.000.000, Johan Safiri Rp50.000.000, Maria Rp60.000.000,” demikian bunyi kesaksian Mangku Alam yang disitir dari surat putusan yang dibaca KIRKA.CO pada 2 September 2021.
Selain itu, Mangku Alam juga membeberkan nama-nama anggota DPRD Lampung Utara lainnya. ”Sekitar bulan Juni-Agustus 2017 sebelum proses lelang, [uang dari-red] Madri Daud Rp100.000.000, Emil Rp100.000.000, Ria Kori Rp80.000.000, Joni Rp80.000.000, H. Asnawi Rp100.000.000, Herwan Mega Rp100.000.000, Maria Rp80.000.000, Johan Safiri Rp60.000.000, namanya lupa Rp80.000.000,” demikian bunyi kesaksian Mangku Alam.
Baca Juga : Kritik untuk KPK atas Pengembangan Perkara Gratifikasi Agung Ilmu Mangkunegara
”Saya menerima uang-uang dari Komisi 3 DPRD Lampung Utara di atas biasanya di jalan di Lampung Utara. Saya mengendarai motor, dan diberikan oleh mereka melalui jendela mobil. Untuk uang-uang yang saya terima, kemudian saya berikan kepada Fria Apris Pratama. Sepengetahuan saya, uang tersebut kemudian diserahkan oleh Fria ke Syahbudin,” terang Mangku Alam lagi.
Baca Juga : Lantaran Sakit Stroke Gunadi Ibrahim Mangkir
Berdasarkan kesaksian Susilo Dwiko, dirinya turut menerima titipan fee proyek dari anggota DPRD Lampung Utara bernama Ali Darmawan dari fraksi Partai Hanura. ”Bahwa pada tahun 2017 saksi juga pernah menerima titipan uang fee dari Ali Darmawan sejumlah Rp350.000.000,” demikian keterangan yang disitir dari surat putusan tadi.






