KIRKA – 28 orang mantan anggota DPRD Jambi ditetapkan tersangka KPK atas dugaan penerimaan suap.
KPK menduga 28 orang mantan anggota DPRD Jambi menerima suap atas pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Penetapan status tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan yang dilakukan KPK dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan resminya membenarkan hal tersebut merujuk pada pemberitaan yang telah terpublikasi.
”KPK saat ini telah mengembangkan perkara dugaan korupsi terkait suap dalam pembahasan RAPBD Jambi. Mengenai kronologi dan siapa saja yang menjadi tersangka akan kami sampaikan setelah proses penyidikan cukup,” kata Ali Fikri pada 20 September 2022.
Baca juga: Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Kembali Berstatus Tersangka KPK
”Perkembangan dari proses penyidikan ini akan tetap kami sampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan,” jelasnya lagi soal 28 orang mantan anggota DPRD Jambi ditetapkan tersangka KPK.
KIRKA.CO telah mengonfirmasi ulang keterangan Ali Fikri tersebut. Namun hingga kabar ini ditayangkan yang bersangkutan belum memberikan respons.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan terhadap Zumi Zola pada 28 November 2017. Zumi Zola divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara penerimaan gratifikasi dan uang ketok palu pada Desember 2018.
Baca juga: Penitip Mahasiswa ke Rektor Unila Dari Kalangan Elite Direspons KPK
Zumi Zola menjadi 1 dari 23 narapidana korupsi yang mendapatkan program bebas bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 6 September 2022 lalu.
Sebagai informasi, dalam proses persidangan KPK menemukan dugaan bahwa pimpinan DPRD Jambi ketika itu meminta uang ‘ketok palu’, menagih kesiapan uang ‘ketok palu’, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600 juta per orang.






