KIRKA – Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin kembali berstatus tersangka KPK. Kali ini, Terbit Rencana Perangin-angin berstatus sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menerangkan bahwa penetapan status tersangka yang kembali diputuskan terhadap Terbit Rencana Perangin-angin tersebut berlaku sejak 16 September 2022.
”Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dan kembali menetapkan TRP [Terbit Rencana Perangin-angin] selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat,” beber Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya pada 16 September 2022.
”Pasal yang diterapkan adalah Pasal 12B dan Pasal 12i UU Tindak Pidana Korupsi,” terang Ali Fikri lagi.
Baca juga:
Saat ini, katanya, tim penyidik KPK sedang melengkapi bukti dan selanjutnya apabila dinyatakan lengkap maka lembaga antirasuah tersebut akan menginformasikannya kembali kepada publik.
”Tim penyidik KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti sehingga mengenai konstruksi uraian perbuatan tersangka secara lengkap akan kami sampaikan pada kesempatan lain. Setiap perkembangan perkara ini pasti kami akan sampaikan kepada masyarakat,” ujar dia.
KPK, ucapnya, berharap agar para saksi-saksi yang akan dimintai keterangan terkait dengan penyidikan perkara Terbit Rencana Perangin-angin kooperatif terhadap panggilan penyidik.
”KPK juga mengharapkan sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk hadir dan menerangkan dengan jujur dihadapan tim penyidik,” ungkap Ali Fikri.
Ali Fikri menegaskan bahwa label tersangka baru kepada Terbit Rencana Perangin-angin ini merupakan pengembangan yang dilakukan KPK.
”Pengembangan perkara ini sebagai komitmen KPK untuk terus mengungkap dan menuntaskan perkara yang ditanganinya. Sehingga pada proses penyidikan dan penuntutan sepanjang kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK tak segan tetapkan pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai tersangka,” beber Ali Fikri.
Baca juga:
Sebelumnya, Terbit Rencana Perangin-angin telah diproses hukum terkait dengan kasus dugaan penerimaan suap. Ia bersama kakak kandungnya yang bernama Iskandar Perangin Angin didakwa telah menerima suap sebesar Rp572 juta dari kontraktor bernama Muara Perangin Angin.
Muara Perangin-angin telah divonis dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan persidangan terhadap Terbit Rencana Perangin-angin masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.






