KIRKA – Penanganan 14 perkara korupsi di Kejati Lampung pernah alami hambatan di tingkat Penyidikan.
Hal ini didasarkan pada Laporan Tahunan KPK 2016 yang diterbitkan di tahun 2017.
Merujuk pada waktunya, KPK saat itu dipimpin oleh Agus Rahardjo dkk.
Dalam Laporan Tahunan KPK yang dilihat KIRKA.CO pada Juli 2023, disebutkan bahwa, 14 perkara korupsi di Kejati Lampung pernah alami hambatan kendati telah dilakukan Penyidikan selama lebih dari 1 tahun.
Melihat kondisi ini, KPK kemudian melaporkan bahwa pihaknya pernah melakukan rapat koordinasi dengan Kejati Lampung dan jajarannya perihal perkembangan Penyidikan 14 perkara korupsi.
Baca juga: Penampakan Engsit Dkk Tersangka Korupsi Hasil Supervisi KPK di Kejati Lampung
”Kegiatan rapat koordinasi dengan Kejati Lampung dan jajaran perihal perkembangan penyidikan terhadap 14 perkara yang disidik lebih dari 1 tahun dan mengalami hambatan dalam penanganannya,” tulis Laporan Tahunan KPK itu tanpa merinci apa-apa saja perkara korupsi yang ditangani Kejati Lampung tersebut.
Dalam menjalankan koordinasi itu, KPK menyatakan pihaknya berkoordinasi dengan Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Lampung mulai dari tanggal 19 sampai 20 Oktober 2016 lalu.
Koordinasi ini disebut KPK didasarkan pada Surat Perintah yang diterbitkan Kedeputian Penindakan KPK.
”Kegiatan koordinasi, melaksanakan kegiatan rapat koordinasi dengan Aspidsus dan Kasi Dik Kejati Lampung pada tanggal 19-20 Oktober 2016 berdasarkan Surat Perintah Tugas Deputi Penindakan Nomor: Springas-204/20-25/10/2016 tanggal 12 Oktober 2016,” lanjut Laporan Tahunan KPK tadi.
Dari kegiatan koordinasi ini, KPK menyebut pihaknya melalui Koorsup telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kejati Lampung terhadap 14 perkara korupsi yang telah berstatus Penyidikan itu.
Baca juga: Kejati Lampung Tangani Dugaan Korupsi LPPM Unila
Koordinasi ini selanjutnya kata KPK, dibuatkan ke dalam Laporan Penugasan untuk seterusnya disampaikan kepada Kedeputian Penindakan KPK.
”Hasil koordinasi, Koorsup KPK telah merekomendasikan beberapa hal kepada Kejati Lampung terkait 14 perkara dimaksud.
Kegiatan rapat koordinasi telah dibuatkan Laporan Penugasan dan telah dilaporkan kepada Deputi Penindakan melalui Nota Dinas Nomor: ND-133/25/10/2016 tanggal 21 Oktober 2016,” terang Laporan Tahun KPK itu.






