KIRKA – Kejati Lampung tangani laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada LPPM Unila tahun anggaran 2020-2022, yang diperkirakan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,128 miliar.
Baca Juga: Anggota DPRD Lampung Timur Wiwik Yuliana Divonis Penjara 13 Bulan
Hal itu dijelaskan oleh I Made Agus Putra Adnyana selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, pada Kamis 23 Februari 2023.
Made menjelaskan bahwa dari laporan yang masuk ke pihaknya, terkait dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan barang jasa dan penelitian di Universitas Lampung tersebut, tengah ditangani oleh Kejati Lampung.
“Kalau terkait itu (dugaan korupsi LPPM Unila), laporannya telah masuk, dan saat ini sedang kita tangani,” jelasnya singkat.
Baca Juga: Kejati Lampung Resmi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung
Saat ditanyai tentang kebenaran adanya kabar pemeriksaan oleh pihaknya, yang dilakukan terhadap Wakil Rektor II Unila Dr Rudy di hari ini, Made tak menjelaskan lebih banyak.
Ia hanya menuturkan, bahwa sejauh ini seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut, dipanggil dan dimintai klarifikasinya.
“Jadi masih kita klarifikasi pihak-pihak terkait dalam kasus ini,” imbuh Made.
Baca Juga: Kejati Lampung Sisakan Dua Tunggakan Kasus
Sementara itu, berdasarkan dari informasi yang berhasil dihimpun, laporan dugaan korupsi tersebut dilayangkan ke meja PTSP Kejaksaan Tinggi Lampung pada 10 Januari 2023 kemarin.
KPP HAM Provinsi Lampung selaku pelapor, datang ke Kejati dengan turut didampingi oleh tim kuasa hukum. Mereka disebut menyoal tiga nama dalam laporannya tersebut.






