APH, Hukum  

Kejati Lampung Resmi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung

Kejati Lampung Resmi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung
Suasana konferensi pers penetapan Tersangka korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung, di Kejati Lampung, Senin 20 Februari 2023. Foto: Eka Putra

KIRKAKejati Lampung resmi tetapkan Tersangka kasus korupsi dana Tukin di Kejari Bandar Lampung, yang merugikan negara mencapai total Rp4,1 miliar.

Baca Juga: Oknum Pegawai Kejari Bandar Lampung Diduga Korupsi Tukin

Senin 20 Februari 2023, Asisten bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung Hutamrin, mengatakan pihaknya telah mendapat hasil perhitungan resmi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Tunjangan Kinerja Pegawai Kejari Bandar Lampung pada 2021-2022.

Dimana saat ini, usai diterimanya hasil audit tersebut, pihaknya pun resmi menetapkan tiga Tersangka dalam kasus tersebut, yakni atas nama dengan inisial LN, BR dan SR.

“Dari hasil penyidikan ditemukan fakta perbuatan Tindak Pidana Korupsi dalam pengajuan Tunjangan Kinerja atau Remunerasi Pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Tahun 2021-2022 yang dilakukan oleh LN selaku Bendahara Pengeluaran Kejaksaan Negeri Bandar Lampung bersama dengan BR selaku Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan SR selaku Operator SIMAK BMN Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang diperbantukan sebagai Pembuat Daftar Gaji,” jelas Hutamrin.

Baca Juga: Korupsi Tukin Tiga ASN Kejari Balam Dinonjobkan

Hutamrin menjelaskan lebih lanjut, bahwa ketiga Tersangka tersebut melakukan sangkaan perbuatannya dengan cara melakukan mark up atau penggelembungan besaran Tunjangan Kinerja beberapa Pegawai.

Dimana setelah uang tersebut masuk ke rekening pegawai yang bersangkutan, kemudian uang itu langsung dilakukan penarikan atau pendebetan secara otomatis, yang dilakukan berdasarkan surat permintaan penarikan atau pengembalian kepada pihak Bank yang dimasukkan ke rekening pribadi Tersangka LN.

Kemudian ketiganya juga disangkakan melakukan dengan cara awal mengajukan Tunjangan Kinerja ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi untuk menerima Tunjangan Kinerja.

Dimana sebelumnya Tunjangan Kinerja dibayarkan melalui rekening Bank BNI, namun sejak Maret 2022 dibayarkan melalui rekening Bank Mandiri, namun pengajuan Tukin tetap dilakukan melaui rekening Bank BNI, sehingga terjadi double klaim.

Selanjutnya tiga Terdakwa tersebut, juga disangkakan melakukan perbuatan dengan cara awal, mengajukan Tunjangan Kinerja ke rekening BRI yang bukan digunakan untuk menerima pembayaran Tunjangan Kinerja melainkan untuk menerima pembayaran gaji.

Baca Juga: Aktor Intelektual Korupsi Tukin Kejari Balam Didalami

“Bahwa berdasarkan hasil audit dari Auditor pada Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung, kerugian negara yang ditimbulkan oleh LN sebesar Rp3.171.872.638 (Tiga Miliar Seratus Tujuh Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Enam Ratus Tiga Puluh Delapan),” kata Hutamrin.

“Kemudian BR sebesar Rp313.812.300 (Tiga Ratus Tiga Belas Juta Delapan Ratus Dua Belas Ribu Tiga Ratus Rupiah) dan SR sebesar Rp586.752.300 (Lima Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Rupiah), sehingga total kerugian Rp4.124.352.470 (Empat Miliar Seratus Dua Puluh Empat Juta Tiga Ratus Lima Puluh Dua Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Rupiah),” lanjutnya.

Kasus ini sendiri saat ini dinyatakan masuk ke dalam tahap Penyidikan Khusus pihak Kejati Lampung, namun terhadap ketiga Tersangka belum dilakukan tindakan penahanan.

Sejauh ini dari seluruh kerugian negara yang diperkirakan telah diakibatkan oleh ketiga oknum Pegawai Kejaksaan tersebut, sebanyak Rp900 juta telah dipulangkan secara sukarela.

Dan atas sangkaan perbuatan dalam kasus dugaan korupsi dana Tukin ini, baik Tersangka LN, BR dan SR dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.