Hukum  

Aktor Intelektual Korupsi Tukin Kejari Balam Didalami

Aktor Intelektual Korupsi Tukin Kejari Balam Didalami
Suasana konferensi pers Pidsus Kejati Lampung, terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana Tukin Pegawai Kejari Bandar Lampung. Foto: Eka Putra

KIRKA – Aktor intelektual korupsi Tukin Kejari Balam didalami oleh penyidik, yang diperkirakan telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.

Baca Juga: Oknum Pegawai Kejari Bandar Lampung Diduga Korupsi Tukin

Hal itu dijelaskan oleh Asisten bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung Hutamrin, saat digelarnya konferensi pers terkait penanganan kasus dugaan penyelewengan dana Tunjangan Kinerja Pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Dimana ia menguraikan, bahwa pada kasus ini pihaknya masih melakukan pendalaman, dengan melakukan pemeriksaan kepada seluruh pihak.

Yang ditujukan untuk mencari siapa orang yang paling bertanggungjawab dalam perbuatan dugaan korupsi yang terjadi pada 2021 dan 2022 tersebut.

Baca Juga: Korupsi Retribusi Sampah Pasar Gudang Lelang Disidik Kejari Bandar Lampung

“Saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan kepada seluruh pegawai terutama pihak yang diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini, untuk mencari siapa Intellectuele Dadernya (pelaku yang paling bertanggungjawab),” imbuh Hutamrin.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung ini, Kejati Lampung telah menyatakannya naik ke dalam tahap Penyidikan sejak 4 Oktober 2022 lalu.

Dengan dugaan adanya perbuatan penggelembungan Tunjangan Kinerja beberapa pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, pada daftar gaji yang dibuat oleh tiga oknum Pegawai.

Dimana usai uang Tukin yang berlebih tersebut masuk ke rekening beberapa pegawai yang terdapat di dalam daftar, uang tersebut langsung ditarik otomatis, dengan menggunakan surat permintaan penarikan pengembalian kepada pihak bank.

Baca Juga: Kejari Usut Pengadaan Bak Truk DLH Bandar Lampung

Surat permintaan tersebut diduga dibuat oleh salah satu terduga pelaku, dengan modus mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Yang diperkirakan, telah mengakibatkan kerugian negara mencapai total sebesar Rp1.880.162.758 (Satu Miliar Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Seratus Enam Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah).