KIRKA – Oknum pegawai Kejari Bandar Lampung diduga korupsi Tukin atau Remunerasi tahun 2021 dan 2022, dengan perkiraan kerugian negara Rp1,8 miliar.
Baca Juga: Korupsi Retribusi Sampah Pasar Gudang Lelang Disidik Kejari Bandar Lampung
Hal itu dijelaskan oleh Hutamrin selaku Asisten bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung dalam press rilisnya, yang dilaksanakan pada Senin siang 31 Oktober 2022.
Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menangani kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dana Tunjangan Kinerja, yang melibatkan beberapa oknum pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
“Dari hasil pemeriksaan Internal pengawasan, ditemukan adanya indikasi perbuatan Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, tentang pemotongan Tunjangan Kinerja atau Remunerasi Pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, yang diduga dilakukan oleh Pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung,” jelas Hutamrin.
Baca Juga: Kejari Usut Pengadaan Bak Truk DLH Bandar Lampung
Ia menegaskan, bahwa dalam penanganan kasus ini, pihaknya menjunjung tinggi sikap profesionalisme, dimana Kejaksaan Tinggi Lampung telah meningkatkan status dugaan korupsi tersebut ke dalam tahap Penyidikan.
“Sesuai dengan perintah dari Pimpinan Kejaksaan, kita tidak hanya tajam ke bawah, tidak juga hanya tajam ke atas, tetapi juga tajam ke samping. Kita buktikan dengan adanya peningkatan status penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung,” lanjutnya.
Sementara dari rilis resmi dari Kejati Lampung yang diterima oleh Kirka.co, dugaan korupsi ini sendiri diperkirakan melibatkan tiga orang oknum pegawai.
Baca Juga: Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah Diperiksa Kejati
Diantaranya seorang berinisial L yang berstatus sebagai Bendahara Pengeluaran, seorang berinisial B selaku Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNB, serta seorang berinisial S selaku Operator SIMAK BMN Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Ketiganya melakukan korupsi, dengan cara diduga melakukan penggelembungan Tunjangan Kinerja beberapa pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, pada daftar gaji yang mereka buat.
Dimana usai uang Tukin yang berlebih tersebut masuk ke rekening beberapa pegawai yang dimaksud, uang tersebut langsung ditarik otomatis berdasarkan surat permintaan penarikan pengembalian kepada pihak bank.
Baca Juga: MAKI Soroti Penanganan Kasus Korupsi KONI di Kejati Lampung
Surat permintaan tersebut diduga dibuat oleh B selaku Kaur Keuangan, dengan modus mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung ke rekening Bank bekas tempat penerimaan anggaran Tunjangan Kinerja para Pegawai.
Sehingga atas perbuatan ketiganya, Negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai total sebesar Rp1.880.162.758 (Satu Miliar Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Seratus Enam Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah).
Namun meski kasus ini telah masuk ke dalam tahap Penyidikan, pihak Kejaksaan Tingg Lampung belum juga menetapkan seorang Tersangka dalam dugaan penyelewengan uang Tukin Pegawai Kejari Bandar Lampung, yang terjadi pada 2021 dan 2022 tersebut.






