KIRKA – Korupsi retribusi sampah Pasar Gudang Lelang disidik Kejari Bandar Lampung, yang terjadi pada tahun anggaran 2011 hingga 2021 lalu.
Baca Juga: Kejari Bandar Lampung Laksanakan Eksekusi Restitusi Perkara TPPO
Melalui siaran pers yang diterima Kirka.co, pada Kamis sore 13 Oktober 2021, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung membeberkan bahwa pihaknya saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi retribusi sampah pada Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung.
Yang saat ini telah masuk ke dalam tahap Penyidikan Kejari Bandar Lampung, berdasarkan surat perintah yang diterbitkan pada Rabu 5 Oktober 2022 kemarin.
Baca Juga: Kejari Bandar Lampung Setor Uang TPPU Perkara Sabu ke Negara
“Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan (P-5), bahwa Tim Penyidik bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, telah menemukan bukti permulaan yang cukup, yang membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi,” jelas Helmi, selaku Kepala Kejari Bandar Lampung.
Pada proses Penyidikan ini, Penyidik turut menyita beberapa dokumen sebagai barang bukti, diantaranya surat tanda setor dari Bendahara Penerima Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, dari 2015 hingga 2020.
Baca Juga: Kejari Bandar Lampung Pulihkan Uang Negara Rp3,2 Miliar
Dan turut dilakukan penyitaan berupa tanda bukti pembayaran setoran retribusi, pengeleloaan pasar Gudang lelang dari PT CKB kepada Bendahara Dinas Lerdagangan dari 2012 hingga 2020.
“Penyitaan itu untuk kepentingan penyidikan, dalam rangka mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi retribusi di Pasar Gudang Lelang, Teluk Betung, Kota Bandar Lampung, pada Dinas Pasar,” tutup Helmi.






