Hukum  

Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah Diperiksa Kejati

Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah Diperiksa Kejati
Mantan Kadis DLH Bandar Lampung, Sahriwansah. Foto: Eka Putra

KIRKA – Mantan Kadis DLH Bandar Lampung Sahriwansah diperiksa Kejati terkait kasus dugaan korupsi retribusi sampah tahun anggaran 2019-2021.

Sahriwansah menjalani pemeriksaan sebagai seorang saksi, oleh Tim Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, pada Kamis 6 Oktober 2022, yang dilakukan bersama dengan tiga orang lainnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana menerangkan, bahwa pemeriksaan kali ini masih dalam rangka pendalaman, terkait dugaan penyelewengan uang penarikan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.

“Hari ini, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung masih melakukan upaya pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dugaan korupsi pungutan retribusi sampah DLH Bandar Lampung tahun anggaran 2019-2021, hari ini yang diperiksa sebanyak empat orang, salah satunya Mantan Kepala Dinas inisial SW,” ucap Made.

Dalam pemeriksaan lanjutan kali ini, Tim Penyidik juga turut memeriksa beberapa saksi diantaranya seorang Staf Pertanahan dan Hukum Perumnas Bukit Kemiling Permai, dengan inisial AS.

Selanjutnya, Kejati Lampung juga turut melakukan pemeriksaan seorang pengelola Perumahan Kedamaian Indah berinisial TM, serta seorang saksi selaku Manager Umum Chandra Group dengan inisial DW.

“Tadi hanya ditanya terkait setoran retribusi sampah dari toko-toko Chandra Group dari 2019 sampai 2021. Kalau jumlahnya per bulan sih bervariasi tergantung volume toko, ada yang Rp500 ribu, ada yang Rp1 juta, tetapi itu sesuai kok dengan yang tertera di karcis retribusi,” terang DW kepada awak media, usai menjalani pemeriksaan.

Diketahui sejauh ini dalam penanganan kasus dugaan korupsi DLH Bandar Lampung, telah dinyatakan masuk ke dalam tahap Penyidikan sejak 29 Agustus 2022 kemarin.

Dengan sangkaan perbuatan, telah adanya penyelewengan dana yang berasal dari penarikan retribusi sampah masyarakat, di tahun anggaran 2019-2021 lalu. Dimana dana hasil penarikan tersebut diduga tak disetorkan ke kas Dinas.

Yang diperkirakan, terdapat selisih mencapai total Rp34.676.942.600 (Tiga Puluh Empat Miliar Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah).