MAKI Soroti Penanganan Kasus Korupsi KONI di Kejati Lampung

MAKI Soroti Penanganan Kasus Korupsi KONI di Kejati Lampung
Kantor Kejati Lampung. Foto: Istimewa.

KIRKA – MAKI soroti penanganan kasus korupsi KONI di Kejati Lampung dalam konteks belum terbitnya perhitungan kerugian negara sebagai bagian penting dalam tahap penyidikan.

Sorotan ini disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman sebagai reaksinya atas adanya respons publik yang menyatakan ”lambatnya” penuntasan kasus korupsi terkait KONI Lampung tersebut.

Baca juga: BPKP Pastikan Audit Kasus KONI Lampung On Progress

Menurut Boyamin Saiman, belum terbitnya hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Lampung hingga saat ini dapat disiasati Kejati Lampung.

Baca juga: DPP Pematank Geruduk Kejati Pertanyakan Kasus KONI Lampung

Kejati Lampung dinyatakannya dapat mengajukan permintaan serupa kepada BPK apabila BPKP dianggap ”lemot” mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan atas perhitungan kerugian negara. ”Pindah ke BPK jika BPKP lemot,” ujar Boyamin Saiman saat dimintai tanggapannya pada 1 September 2022.

Sebelum MAKI soroti penanganan kasus korupsi KONI di Kejati Lampung, DPP Pematank menggelar aksi demo pada 20 Agustus 2022 kemarin.

Aksi demo itu dijawab oleh Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto dengan menggelar konferensi pers pada 22 Agustus 2022. Nanang Sigit Yulianto mengklaim penyidikan kasus itu tidak mandek dan tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara diterbitkan BPKP Lampung.

Di sisi lain, Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati Lampung, Krisnandar mengatakan penyidik telah mengantongi nama calon tersangka lebih dari satu orang.

”Terkait kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 itu, calon tersangka sudah ada, dan lebih dari satu, tapi belum bisa kami publish, tunggu tanggal mainnya,” katanya.

Baca juga: Kerugian Negara Kasus KONI Lampung Belum Rampung

Adapun penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak tahun 2021 lalu. Kemudian Kejati Lampung secara resmi menyatakan penanganan kasus dugaan penyelewengan dana KONI Lampung untuk tahun 2020 itu ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 12 Januari 2022 lalu.

Baca juga: Yusdianto Minta KPK Ambil Alih Penanganan Kasus KONI Lampung

Kejati Lampung menyatakan telah menemukan indikasi adanya dugaan korupsi dalam program kerja pada penggunaan anggarannya yang tidak sesuai dengan peraturan.

Indikasi perbuatan korupsi diduga terjadi pada kegiatan Program Kerja KONI dan Cabor, serta di pengadaan barang dan jasa.