Hukum  

DPP Pematank Geruduk Kejati Pertanyakan Kasus KONI Lampung

DPP Pematank Geruduk Kejati Pertanyakan Kasus KONI Lampung
Ketua DPP Pematank Suadi Romli. Foto Eka Putra

KIRKA – DPP Pematank geruduk Kejati pertanyakan kasus KONI Lampung, yang hingga saat ini belum juga terdengar perkembangannya setelah selesainya pemeriksaan beberapa saksi.

Baca Juga : Yusdianto Minta KPK Ambil Alih Penanganan Kasus KONI Lampung

Rabu pagi 20 Juli 2022, Lembaga Swadaya Masyarakat Pematank menggelar aksi tepat di depan pagar kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, menyuarakan asprirasi publik yang terus mendesak penyelesaian kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 lalu.

Yang tak kunjung juga ada titik terang, meski sudah sampai pada tahap penyidikan sejak Januari 2022 kemarin, serta telah dilakukannya pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.

“Kami mempertanyakan tindak lanjut penyidikan kasus KONI Lampung, dimana masyarakat khususnya kami penggiat anti korupsi ini sudah gerah, kasus ini masuk tahap penyidikan sejak Januari 2022 kemarin, tapi hingga saat ini belum juga terselesaikan,” ucap Suadi Romli selaku Ketua DPP Pematank.

Ia kembali menegaskan, desakan dari pihaknya kepada Kejaksaan Tinggi Lampung bukan tanpa alasan, ia menganggap penanganan yang semakin lama terhadap kasus dugaan korupsi tersebut, akan mengakibatkan peluang menuju masa kadaluarsa.

“Jangan sampai masalah kasus dugaan korupsi terhadap dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 itu semakin lama, karena ini sudah terancam kadaluarsa proses Penyidikannya, ini bisa-bisa nanti dinyatakan untuk dihentikan demi hukum,” lanjut Romli.

Sementara itu, usai satu jam lamanya Pematank menggelar aksi damai, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Kasie Penkum I Made Agus Putra Adnyana, pada akhirnya menerima perwakilan untuk melakukan mediasi.

Dimana dalam pertemuan tersebut, dijabarkan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi terhadap dana hibah KONI Lampung sudah diselesaikan tahap penyidikannya, dan tinggal menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara untuk segera menetapkan tersangka.

“Akhirnya tadi perwakilan kami diterima langsung oleh Kasie Penkum Kejati Lampung, dan tadi dijelaskan Kejati sudah menyelesaikan proses penyidikan, dan tinggal menunggu hasil resmi kerugian negara dari BPKP Perwakilan Lampung, nah minggu depan kami akan aksi ke BPKP, biar tau apakah benar belum terselesaikan perhitungannya,” tegasnya.

DPP Pematank Geruduk Kejati Pertanyakan Kasus KONI Lampung
Suasana Aksi DPP Pematank di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu 20 Juli 2022. Foto Eka Putra

Untuk diketahui, dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Lampung sendiri, Kejati Lampung telah menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam program kerja pada penggunaan anggarannya yang tidak sesuai dengan peraturan.

Dimana pada 2019 lalu dari anggaran Rp29 miliar yang diterima, KONI Lampung menganggarkannya untuk kegiatan pembinaan prestasi, anggaran partisipasi, dan anggaran sekretariatan.

Baca Juga : Yusuf Sulfarano Barusman Izin Tak Hadiri Pemeriksaan Kasus KONI Lampung

Yang diduga dalam pemanfaatannya, dilakukan dengan secara asal-asalan, sehingga didapati adanya penyimpangan diantaranya pada kegiatan Program Kerja KONI dan Cabor, serta di pengadaan barang dan jasa.