KIRKA – Kerugian negara kasus KONI Lampung belum rampung, yang hingga saat ini masih dikoordinasikan antara Kejaksaan Tinggi dan BPKP perwakilan Provinsi Lampung.
Baca Juga: BPKP Pastikan Audit Kasus KONI Lampung On Progress
Hal itu diuraikan oleh M Syarif selaku Plt Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa 30 Agustus 2022, saat ditanyai terkait perkembangan penanganan kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 lalu.
Ia menjelaskan, bahwa pihaknya sampai saat ini masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung, guna menyelesaikan perhitungan resmi kerugian negara pada kasus tersebut.
“Kita sedang berkoordinasi dengan BPKP, berkas memang ada yang kurang, tapi setiap minta dilengkapi hari itu juga kita lengkapi,” jelas M Syarif.
Baca Juga: Calon Tersangka Kasus KONI Lampung Lebih dari Satu
Kasus dugaan korupsi pada tubuh KONI Lampung tersebut, diketahui telah masuk tahap penyelidikan sejak 2021 lalu, dan resmi dinyatakan naik pada tahap penyidikan di 12 Januari 2022 kemarin.
Dimana dalam penanganannya, Kejati Lampung telah menemukan indikasi adanya pelanggaran dalam program kerja pada penggunaan anggarannya yang tidak sesuai dengan peraturan.
Yang pada 2019 lalu dari anggaran Rp29 miliar yang diterima, KONI Lampung menganggarkannya untuk kegiatan pembinaan prestasi, anggaran partisipasi, dan anggaran sekretariatan.
Baca Juga: DPP Pematank Geruduk Kejati Pertanyakan Kasus KONI Lampung
Dan diduga dalam pemanfaatannya, dilakukan dengan secara asal-asalan, sehingga didapati adanya penyimpangan diantaranya pada kegiatan Program Kerja KONI dan Cabor, serta di pengadaan barang dan jasa.






