KIRKA – Korupsi Tukin Tiga ASN Kejari Balam Dinonjobkan, dan saat ini para oknum pegawai Kejaksaan tersebut telah ditarik ke Kejati Lampung.
Baca Juga: Kejari Balam Jelaskan Korupsi Tukin Pegawainya
Hal itu dijelaskan oleh Helmi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui siaran persnya, pada Selasa siang 1 November 2022, terkait penjelasan soal status pelaku dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kejari Bandar Lampung.
Dimana ia menerangkan bahwa saat ini, para oknum pegawai yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dana Tunjangan Kerja di 2021 dan 2022 itu, telah dimohonkan untuk dinon-aktifkan, guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Kami telah mengirimkan surat permohonan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menonjobkannya, kemudian Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung menarik ketiga ASN tersebut ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan untuk pengelolaan perbendaharaan saat ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung telah menunjuk petugas perbendaharaan yang baru,” jelas Helmi.
Baca Juga: Aktor Intelektual Korupsi Tukin Kejari Balam Didalami
Untuk diketahui, dari pemberitaan sebelumnya, ketiga oknum ASN yang juga tercatat sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tersebut, melakukan korupsi dengan cara memarkup jumlah penerimaan Tukin beberapa Pegawai yang telah mereka buat dalam daftar gaji.
Dengan peran masing-masing, yaitu seorang berinisial L sebagai Bendahara Pengeluaran, seorang berinisial B selaku Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNB, serta seorang berinisial S selaku Operator SIMAK BMN.
Baca Juga: Oknum Pegawai Kejari Bandar Lampung Diduga Korupsi Tukin
Dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai total sebesar Rp1.880.162.758 (Satu Miliar Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Seratus Enam Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah).






