KIRKA – Pidsus Kejati Lampung masih sisakan dua tunggakan kasus, yang hingga memasuki 2023 ini, masih menjadi pekerjaan rumah yang belum juga terselesaikan.
Baca Juga: Kasus KONI Lampung Tak Kunjung Selesai, Hutamrin: Saya Tidak Mau Main-main
Hal itu diutarakan oleh Asisten bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung Hutamrin, saat pelaksanaan konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Kinerja Pegawai Kejari Bandar Lampung.
Ia mengaku hingga pada bulan kedua di 2023 ini, pihaknya masih menyisakan tunggakan di penanganan dua kasus dugaan korupsi, yang menurutnya akan segera diselesaikan dalam waktu dekat.
“Ada dua tunggakan lagi yang ingin kami selesaikan, satu adalah koni dan satu adalah dinas lingkungan hidup. Terkait DLH kami sedang menunggu perhitungan Kerugian Negara, dan secepatnya kalau sudah selesai perhitungan, akan dilakukan pendalaman oleh tim penyidik, maka akan segera ditetapkan siapa tersangkanya. Nanti penyidikan khusus lagi,” ucap Hutamrin, Senin 20 Februari 2023.
Untuk diketahui terhadap penanganan kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Lampung sendiri, Kejati Lampung mengaku masih mendalami adanya niat jahat dari para oknum dalam penganggarannya.
Sebab sejauh ini, Kejati Lampung menemukan dana hibah tersebut diterima oleh seluruh Satker KONI Lampung sebanyak 103 orang, yang diduga cenderung adanya kesalahan administrasi.
Baca Juga: MAKI Siap Praperadilankan Kejaksaan Bila Kasus KONI Lampung Disetop Penyidikannya
Sementara pada penanganan kasus dugaan korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, sampai saat ini bidang Pidsus Kejati Lampung tengah menunggu hasil resmi kerugian negara, yang tengah dilakukan oleh tin audit dari kantor Akuntan Publik.






