Hukum  

Wahyu Setiawan Diperiksa KPK di Kasus Harun Masiku

Wahyu Setiawan Diperiksa KPK
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang diperiksa KPK pada 28 Desember 2023. Foto: Istimewa.

KIRKA – Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dijadwalkan diperiksa Penyidik KPK pada Kamis, 28 Desember 2023.

Pemeriksaan oleh Penyidik KPK ini berkaitan dengan proses Penyidikan perkara Harun Masiku -berstatus buronan KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya menyebut Wahyu Setiawan diperiksa untuk menuntaskan Penyidikan kasus Harun Masiku.

“Sebagai tindak lanjut penyelesaian Penyidikan perkara kaitan dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019 sampai dengan 2024 dengan Tersangka HM [Harun Masiku],” ungkap Ali Fikri pada 28 Desember 2023.

Menurut Ali Fikri, surat panggilan KPK kepada Wahyu Setiawan telah dikirimkan pada 22 Desember 2023.

Sementara itu, Wahyu Setiawan diketahui telah tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Satlantas Polres Tulangbawang Diganjar Penghargaan PT Jasa Raharja

Wahyu Setiawan mengatakan dirinya turut membawa dokumen yang dibutuhkan ketika menjalani pemeriksaan di hadapan Penyidik KPK.

“Saya dimintai hadir oleh penyidik terkait dengan Harun Masiku.

Bawa dokumen,” kata Wahyu Setiawan.

Menurut hematnya, KPK sudah semestinya melakukan penangkapan kepada Harun Masiku demi penuntasan penanganan perkara.

“Ya kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap.

Saya sudah bebas bersyarat, jadi saya sudah menjalani tanggung jawab saya, saya bertanggung jawab atas apa yang sudah saya lakukan dan saya mendapatkan bebas bersyarat berdasarkan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Baca juga: Firli Bahuri Divonis Terbukti Langgar Etik Berat!

Sebelumnya itu, Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango mengatakan KPK telah mengeluarkan surat tugas baru yang dibutuhkan untuk mengusut kasus Harun Masiku.

“Kami telah mengeluarkan produk-produk surat yang baru yang dibutuhkan oleh deputi penindakan.

Semua perkara-perkara yang berstatus seperti itu [Harun Masiku] menjadi prioritas daripada KPK,” beber Nawawi Pomolango kemarin.

Untuk informasi, KPK menetapkan Harun Masiku bersama tiga orang lainnya sebagai Tersangka atas kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR-RI terpilih tahun 2019-2024.

Ketiga tersangka lainnya yakni eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta Saeful.

Per Januari 2020 lalu, Harun Masiku ditetapkan sebagai buronan dan terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Baca juga: KPK dan Polri Bahas Perburuan Harun Masiku Dkk

Penetapan tersangka itu hasil pengembangan operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah.

Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia.