Hukum  

KPK dan Polri Bahas Perburuan Harun Masiku Dkk

Perburuan Harun Masiku Dkk
Harun Masiku ditetapkan sebagai DPO kasus korupsi oleh KPK. Foto: Arsip KPK.

KIRKAKPK dan Polri melakukan pertemuan pada 7 Agustus 2023 dalam rangka membahas perburuan para buronan, yakni Harun Masiku dkk.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, perburuan Harun Masiku dkk tersebut diulas bersama Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Krishna Murti.

“Kami sangat serius menyelesaikan setidaknya tiga perkara atau tersangka yang kini berstatus DPO.

Paulus Tannos yang sudah berganti nama, kemudian Kirana Kotama dan Harun Masiku. Kami terus lakukan pengejarannya tentu dibantu oleh Hubinter,” ucap Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.

Ali Fikri menambahkan, KPK dan Polri juga melakukan koordinasi terkait isu-isu kejahatan Transnasional khususnya perkara korupsi.

“Dalam rangka koordinasi dan memperkuat kerja sama terkait isu-isu kejahatan transnasional khususnya korupsi, termasuk upaya pencarian para buronan,” kata Ali Fikri.

Baca juga: KPK: Interpol Nyatakan Harun Masiku Buronan Internasional

Mengutip laman resmi Polri, terdapat dugaan bahwa Harun Masiku berada di dalam negeri.

Hal ini diutarakan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Krishna Murti.

“Ada data perlintasannya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan ada di dalam negeri.

Jadi rumor-rumor yang beredar seperti itu, ya kami sampaikan,” ucapnya.

KPK sebelumnya telah menerima pemberitahuan dari Interpol, bahwa Harun Masiku telah resmi terdaftar dalam daftar buron se-Internasional pada akhir Juli 2021 kemarin.

Keputusan Interpol tersebut didasari permohonan yang diajukan KPK sejak Juni 2021 kemarin.

Baca juga: Pengejaran Harun Masiku Diupayakan KPK

Untuk informasi, KPK menetapkan Harun Masiku bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR-RI terpilih tahun 2019-2024.

Ketiga tersangka lainnya yakni eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta Saeful.

Per Januari 2020 lalu, Harun Masiku ditetapkan sebagai buronan dan terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Penetapan tersangka itu hasil pengembangan operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah.

Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia.