KIRKA – Jubir KPK Ali Fikri menyampaikan keterangan yang berkaitan dengan pengejaran Harun Masiku, seorang buronan perkara korupsi.
KPK sebelumnya telah menerima pemberitahuan dari Interpol, bahwa Harun Masiku telah resmi terdaftar dalam daftar buron se-Internasional pada akhir Juli 2021 kemarin. Keputusan Interpol tersebut didasari permohonan yang diajukan KPK sejak Juni 2021 kemarin.
Menurut Ali Fikri, hal yang mesti menjadi perhatian di persoalan perburuan Harun Masiku ini ialah, tentang potensi pelanggaran hukum sesuai yang diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
“Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 2 Agustus 2021. Berdasarkan pasal tersebut, ia yang terbukti bersalah dapat ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Detail bunyi pada pasal tersebut ialah, ”Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
KPK klaim Ali Fikri masih melakukan upaya dalam mencari Harun Masiku. Kendati begitu, ia tak memberikan penjelasan pemetaan lokasi yang patut diduga menjadi tempat persembunyian Harun Masiku.
“KPK masih terus berupaya menemukan DPO dimaksud baik pencarian di dalam negeri maupun kerja sama melalui NCB Interpol. Kami tentu tidak bisa menyampaikan tempat dan waktu pencarian karena itu teknis di lapangan yang tidak bisa kami publikasikan,” jelas Ali Fikri.






