Hukum  

KPK: Interpol Nyatakan Harun Masiku Buronan Internasional

Kirka.co
"Informasi terbaru yang kami terima, bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan Red Notice atas nama DPO Harun Masiku,” kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat, 30 Juli 2021. Foto Istimewa

KIRKA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendapat informasi bahwa International Criminal Police Organization menerbitkan surat yang menyatakan tersangka atas nama Harun Masiku menjadi buronan internasional.

“Informasi terbaru yang kami terima, bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan Red Notice atas nama DPO Harun Masiku,” kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat, 30 Juli 2021.

Ali mengatakan penerbitan red notice ini merupakan upaya untuk mengejar buronan kasus suap pergantian antarwaktu anggot DPR tersebut.

Sebelumnya, kata dia, KPK juga sudah menggandeng Bareskrim Polri dan Dirjen Imigrasi, serta memasukan Harun ke Daftar Pencarian Orang.

KPK ungkap Ali Fikri berharap agar setiap masyarakat yang tahu keberadaan Harun di dalam atau luar negeri untuk melaporkan ke KPK, polisi, atau NCB Interpol. “KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku,” kata dia.

KPK menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap diberikan agar Wahyu memudahkan langkah politikus PDIP itu bisa melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR jalur PAW.

Harun sudah menghilang sejak Operasi Tangkap Tangan kasus ini berlangsung pada Januari 2020. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Diketahui, Interpol adalah organisasi yang dibentuk untuk mengkoordinasikan kerja sama antar kepolisian di seluruh dunia.

Penulis: Ricardo Hutabarat