KIRKA – Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri divonis terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku oleh Dewan Pengawas KPK.
Firli Bahuri divonis terbukti melakukan pelanggaran etik atas sejumlah hal berdasarkan tiga buah aduan terhadapnya yang diterima Dewan Pengawas KPK.
Firli Bahuri dalam aduan terhadapnya diduga melakukan tiga pelanggaran etik.
Pertama, yakni terkait dengan komunikasi dan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kedua, terkait ketidakjujuran dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Firli Bahuri juga diduga itu tidak mendata sejumlah pemasukan dan utang.
Baca juga: Putusan Etik Firli Bahuri Dibaca Pekan Depan
Terakhir yakni soal penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan oleh Firli Bahuri yang diduga telah menggambarkan bergaya hidup mewah.
Adapun putusan terhadap Firli Bahuri tersebut diketahui telah dibacakan oleh Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean pada Rabu, 27 Desember 2023 siang.
Berikut bunyi Amar Putusan yang dibacakan Dewan Pengawas KPK dalam persidangan yang tanpa dihadiri oleh Firli Bahuri:
1. Menyatakan Terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dan tidak memberitahukan kepada sesama Pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo yang telah dilaksanakannya yang diduga menimbulkan benturan kepentingan, serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
2. Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.
Baca juga: Boyamin Diundang Dewas KPK di Sidang Etik Firli Bahuri
3. Mengumumkan putusan ini pada media jaringan milik Komisi yang hanya dapat diakses oleh Insan Komisi dan/atau lainnya sesuai peraturan Dewan Pengawas tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.
Dalam kesempatan itu, Dewan Pengawas KPK menyebut tidak ada hal yang meringankan Firli Bahuri.
Bahkan, Firli Bahuri disebut telah melakukan hal-hal yang memberatkan seperti:
1. Firli Bahuri tidak mengakui perbuatannya.
2. Firli Bahuri tidak hadir dalam persidangan Kode Etik dan Kode Perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut serta terdapat kesan berusaha memperlambat jalannya persidangan.
3. Firli Bahuri sebagai Ketua KPK merangkap anggota seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam mengimplementasi Kode etik dan Kode Perilaku di KPK, tetapi malah melakukan sebaliknya.
Baca juga: Permohonan Praperadilan Firli Bahuri Tidak Dapat Diterima!
4. Firli Bahuri sudah pernah dijatuhkan Sanksi Etik.