4. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp429.620.206 (Empat ratus dua puluh sembilan juta enam ratus dua puluh ribu dua ratus enam rupiah).
6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan penyitaan gaji milik Tergugat sebesar 20 persen setelah dipotong pajak pada setiap bulannya, dan kemudian disetorkan kepada Penggugat sejak Gugatan ini didaftarkan sampai dengan seluruh utang Tergugat kepada Penggugat lunas.
Baca Juga : Mediasi Gagal, Gugatan Terhadap Mukhlis Basri Berlanjut
7. Menyatakan Gugatan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun terdapat upaya hukum dari Tergugat dan/atau Turut Tergugat.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Perkara ini sendiri telah disidangkan sejak Juli 2021 lalu, dan telah dinyatakan gagal pada tahap mediasi para pihak di 14 September 2021 kemarin, dan akan kembali digelar persidangannya pada Selasa 14 Desember 2021 mendatang, di PN Tanjungkarang, dengan agenda pembuktian Tergugat.






