Baca Juga : Gugatan Achmad Sobrie Terhadap Ahmad Pairin Ditolak
Dalam gugatannya, Perusahaan pembiayaan multiguna tersebut meminta kepada pihak UNILA, untuk dapat melakukan pemotongan gaji bulanan milik Adia Nugraha sebesar 20 persen.
Lantaran diketahui Tergugat Adia Nugraha merupakan seorang Dosen Fakultas Pertanian Universitas Lampung, sesuai dengan data yang diterima oleh PT Olympindo Multi Finance saat pengajuan kredit, yang kemudian dialihkan ke PT Jtrust Investments Indonesia.
Dan pada gugatannya kali ini, PT JII mencantumkan beberapa poin sebagai pokok permohonannya kepada Majelis Hakim diantaranya:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 1200073491-001 tanggal 31 Mei 2017 yang dibuat di bawah tangan.
3. Menyatakan Tergugat memiliki utang kepada Penggugat dengan jumlah sebesar:
Utang Pokok : Rp121.920.785 (Seratus dua puluh satu juta Sembilan ratus dua puluh ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah).
Bunga : Rp91.018.696 (Sembilan puluh satu juta delapan belas ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah).
Denda : Rp216.680.725 (Dua ratus enam belas juta enam ratus delapan puluh ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah).
Total : Rp429.620.206 (Empat ratus dua puluh sembilan juta enam ratus dua puluh ribu dua ratus enam rupiah).






