KIRKA – Uji Materiil terkait syarat umur Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden atau Capres-Cawapres diputuskan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Adapun Uji Materiil terkait syarat umur Capres-Cawapres itu persisnya tertuang pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Uji Materiil tersebut terdaftar dalam Nomor Perkara: 29/PUU-XXI/2023.
Pembacaan keputusan atas Uji Materiil dalam Nomor Perkara: 29/PUU-XXI/2023 ini diputuskan pada 16 Oktober 2023 dan dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
”Amar Putusan. Mengadili: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Anwar Usman sebagaimana dilihat KIRKA.CO lewat siaran langsung pada Youtube Mahkamah Konstitusi.
Sebelum membacakan hal itu, Anwar Usman terlebih dahulu membacakan poin tentang Konklusi.
Baca juga: Syarat Umur Capres-Cawapres Diputuskan MK Pekan Depan
Demikian bunyi Konklusi dimaksud:
”Konklusi.
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan:
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo
Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo
Pokok permohoanan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya”.
Anwar Usman menyatakan bahwa Amar Putusan dalam Nomor Perkara: 29/PUU-XXI/2023 ini terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
Untuk diketahui, Uji Materiil atas Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia selaku Pemohon I dan sejumlah perseorangan yakni Anthony Winza Probowo sebagai Pemohon II, Danik Eka Rahmaningtyas sebagai Pemohon III, Dedek Prayudi sebagai Pemohon IV dan Mikhail Gorbachev sebagai Pemohon V.
Adapun bunyi pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu ialah, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Para Pemohon menyampaikan bahwa batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada norma tersebut dinyatakan jelas yakni 40 tahun. Sementara para Pemohon saat ini berusia 35 tahun.
Baca juga: Pandu Kesuma Dewangsa Gugat Batas Usia Pencapresan ke MK
Sehingga, setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon Presiden dan Wakil Presiden dapat diatur 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden.
Norma tersebut menurut para Pemohon bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
”Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri.
Oleh karenanya objek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas.
Ketika rakyat Indonesia dipaksa hanya memilih pemimpin yang sudah bisa memenuhi syarat diskriminatif, tentu ini menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih,” sebut Pemohon di hadapan Majelis Sidang Panel yang terdiri atas Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Manahan M P Sitompul pada 3 April 2023 lalu.
Para Pemohon menyampaikan permintaan agar Mahkamah Konstitusi menerima dan mengabulkan permohonannya untuk seluruhnya dan menyatakan materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 35 tahun.
Baca juga: MK Putuskan Jaksa Tak Lagi Dapat Ajukan PK






