Pandu Kesuma Dewangsa Gugat Batas Usia Pencapresan ke MK

Pandu Kesuma Dewangsa Gugat Batas Usia Pencapresan ke MK
Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa saat mengikuti acara Rakorda Partai Gerindra Provinsi Lampung di Graha Wangsa Kota Bandar Lampung pada Rabu (14/6/2023). Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa gugat batas usia pencapresan ke MK (Mahkamah Konstitusi).

Permohonan Pengujian Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 teregistrasi dengan Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 tertanggal 17 Mei 2023.

Pandu Kesuma Dewangsa gugat batas usia pencapresan ke MK. Selain Pandu, dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 terdapat sejumlah kepala daerah sebagai Pemohon yaitu:

  1. Wali Kota Bukittinggi 2021-2024 Erman Safar (Pemohon I)
  2. Wakil Bupati Lampung Selatan 2021-2026 Pandu Kesuma Dewangsa (Pemohon II)
  3. Wakil Gubernur Jawa Timur 2019-2024 Emil Elestianto Dardak (Pemohon III)
  4. Bupati Sidoarjo 2021-2026 Ahmad Muhdlor (Pemohon IV), dan
  5. Wakil Bupati Mojokerto 2021-2026 Muhammad Al Barraa (Pemohon V).

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 28 April 2023 para pemohon memberi kuasa kepada Munathsir Mustaman, S.H., M.H., M. Maulana Bungaran, S.H., M.H., dan kawan-kawan dari Kantor Hukum Bungaran Enco.

Sidang Pendahuluan terhadap perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 ini telah berlangsung pada Rabu (31/5/2023) lalu.

Keempat Pemohon bersama Pandu Kesuma Dewangsa gugat batas usia pencapresan ke MK pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan,“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Dikutip dari laman resmi MK, Munathsir Mustaman selaku kuasa hukum para Pemohon, dalam persidangan menjelaskan kedudukan hukum para Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK.

Para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang menjabat sebagai kepala daerah dalam hal ini sebagai Wali Kota, Bupati, Wakil Gubernur, dan Wakil Bupati.

Munathsir menjelaskan para Pemohon telah kehilangan hak konstitusional untuk maju dalam bursa pencalonan Wakil Presiden yang dijamin dan dilindungi khususnya Pasal 6 ayat (1) UUD 1945.

Batas usia pencapresan digugat ke MK oleh Pandu Kesuma Dewangsa bersama empat kepala daerah lainnya.

Para Pemohon memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara dan terakhir saat ini menjabat sebagai kepala daerah sebagai Wali Kota, Bupati, Wakil Gubernur, dan Wakil Bupati.

Oleh karena itu, para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan uji Undang-Undang a quo.

“Pengalaman sebagai penyelenggara negara seharusnya menjadi pengecualian persyaratan batas usia minimal calon Wakil Presiden. Sepanjang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara, walaupun usianya di bawah 40 tahun. Sehingga, sudah sepatutnya dipersamakan dengan usia minimal sebagaimana yang dipersyaratkan,” jelas Munathsir di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, para Pemohon dalam petitum memohon agar MK menyatakan frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai Penyelenggara Negara”.

Baca Juga: Bakal Capres 2024 Belum Mewakili Suara Pemilih Muda

Sidang Pendahuluan terhadap perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams bersama Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul selaku anggota majelis sidang panel.

MK sarankan perbaikan permohonan kepada Kuasa Hukum Pandu Kesuma Dewangsa cs.

Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menyebutkan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari ke depan untuk memperbaiki permohonan.

Di antaranya memperbaiki bagian kewenangan, kedudukan hukum, dan posita. Misalnya pada bagian kedudukan hukum para Pemohon ini perlu dipertegas dengan bukti para calon pernah atau akan dicalonkan sebagai wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Kemudian pendalaman hubungan kerugian konstitusionalitas norma dengan keberadaan hak-hak para Pemohon yang terlanggar olehnya.

Hakim Konstitusi juga mencermati soal kesesuaian petitum dan posita karena para Pemohon menghendaki adanya perbedaan usia antara calon presiden dan wakil presiden.

Naskah yang telah disempurnakan ini dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa (13/6/2023) pukul 10.00 WIB ke Kepaniteraan MK.

Dalam Risalah Sidang Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan agenda Acara Perbaikan Permohonan, Kuasa Hukum Pemohon M. Maulana Bungaran menambahkan Para Pemohon adalah perorangan, Warga Negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan seterusnya.

“Bahwa dengan demikian, Para Pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing sebagai Para Pemohon untuk mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dalam hal ini Pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang 7/2017,” kata Bungaran.

Dia menyampaikan para Pemohon memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara sebagaimana yang telah dimiliki oleh para Pemohon.

“Pengalaman ini menjadi bekal yang lebih penting dan memiliki urgensi yang lebih utama untuk menjadi syarat sebagai calon presiden dan calon wakil presiden,” ujar Bungaran.