Bahwa penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Para Pemohon memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara untuk mengikuti pencapresan.
Menurut Bungaran, mengingat beban beban tugas, fungsi, dan wewenang jabatan presiden dan wakil presiden lebih luas dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan atau fungsi eksekutif, maka adalah wajar apabila memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara menjadi bekal yang penting dan persyaratan untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden meskipun berusia di bawah 40 tahun.
Secara empiris dan perbandingan, jelas Bungaran, tidak sedikit anggota DPR periode 2019-2024 yang dilantik berusia di bawah 40 tahun. Bahkan di bawah usia 30 tahun.
Di tingkat daerah, terdapat beberapa penyelenggara negara selain para Pemohon yang dilantik atau disahkan saat berusia di bawah 40 tahun.
“Sehingga persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden tidak hanya berusia paling rendah 40 tahun, melainkan juga memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara adalah syarat yang penting dan utama,” kata Bungaran.
Dia mengakui bahwa pengaturan tentang persyaratan usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kebijakan hukum dari pembentuk undang-undang, open legal policy.
MK berwenang memutuskan batas usia pencapresan yang digugat Pandu Kesuma Dewangsa dan kawan-kawan.
Terkait hubungan dengan open legal policy, Bungaran menuturkan MK dapat membatalkan norma yang bersifat open legal policy apabila produk open legal policy tersebut jelas-jelas melanggar moralitas, rasionalitas, atau ketidakadilan.
Perihal pengecualian ini terdapat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang batas usia dan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.
“Dengan demikian, walaupun belum mencapai batas usia sebagaimana dimaksudkan, sepanjang berpengalaman sebagai pimpinan KPK, maka yang bersangkutan dianggap telah memenuhi persyaratan batas usia minimal,” ujar Bungaran.
Baca Juga: Ambang Batas Minimal Usia Capres-Cawapres Berpotensi Berubah






