Ambang Batas Minimal Usia Capres-Cawapres Berpotensi Berubah

Ambang Batas Minimal Usia Capres-Cawapres Berpotensi Berubah
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila), Dr Muhtadi, menilai penetapan ambang batas minimal usia capres-cawapres bukan berdasarkan pendekatan hukum murni. Foto: Arsip Universitas Lampung

KIRKA – Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila), Dr Muhtadi, mengatakan ambang batas minimal usia capres-cawapres berpotensi berubah.

Hal itu disampaikan pasca putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang mengubah batas usia paling rendah dan paling tinggi untuk menjadi pimpinan KPK, Kamis (25/5/2023).

“Ini bisa jadi alasan (Pemohon) Partai Garuda dan PSI dikabulkan (MK),” ujar Muhtadi saat dihubungi KIRKA.CO.

Diketahui, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), dan sejumlah perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI), dalam waktu yang berbeda mendalilkan bahwa Pasal 169 huruf (q) UU Pemilihan Umum merugikan hak konstitusional WNI.

Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu menyatakan:

“Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Menurut para Pemohon, hal ini bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD NKRI 1945.

“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”

Menurut Muhtadi, ambang batas minimal usia capres-cawapres berpotensi berubah jika para Pemohon di MK melakukan pendekatan secara historis dan psikologi.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/5/2023), Partai Garuda sebagai peserta Pemilu 2024 ingin mencalonkan kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi calon wakil presiden.

Baca Juga: Bakal Capres 2024 Belum Mewakili Suara Pemilih Muda

Sementara, PSI dan sejumlah perseorangan yang berusia 35 tahun, dalam sidang pada Senin (3/4/2023), memohon agar batas usia minimal usia capres-cawapres dapat diatur 35 tahun.

Para Pemohon berasumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai capres-cawapres.

Dr Muhtadi menyarankan hal berikut agar ambang batas minimal usia pencalonan presiden dan wakil presiden berpotensi diubah menjadi 35 tahun.

“Para Pemohon di MK harus bisa memaparkan bukti-bukti bahwa memang seseorang di usia 35 tahun bisa memimpin sebuah negara,” kata dia.

Pemohon ambang batas minimal usia capres-cawapres, lanjut Muhtadi, membutuhkan bukti-bukti secara historis terkait hal itu.

“Saya secara pribadi belum membaca naskah akademiknya kenapa standar batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun? Karena bisa jadi aspek pendekatannya bukan di hukum murni,” jelas dia.

Menurut Muhtadi, aspek pendekatan itu kemungkinan pada kematangan berpikir dan kemampuan seseorang pada batas usia tertentu.

Meskipun pada kenyataannya banyak orang yang sukses sebelum usia 40 tahun.

“Sebenarnya, yang bisa menjawab terkait itu adalah teman-teman psikolog yang memahami karakter kejiwaan seseorang,” ujar Muhtadi.

“Tetapi, kalau kemudian ada pendekatan hukum bahwa usia 30 tahun atau kurang dari 40 tahun ternyata bisa mengambil keputusan dan membuat negara lebih maju, kenapa tidak?” Pungkas dia.