KIRKA – MK telah putuskan bahwa Jaksa tak lagi dapat ajukan PK, putusan tersebut dibacakan dalam perkara pengujian UU Nomor 11 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI terhadap UUD 1945, yang diajukan seorang Notaris atas nama Hartono.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Judicial Review UU Pers
Dikutip dari Youtube yang disiarkan pada Jumat 14 April 2023 kemarin, Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, dibacakan dalam persidangan perkara dengan nomor 20/PUU-XXI/2023, dimana dalam perkara itu Hakim yang mengadili memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan.
Hakim juga berucap dalam putusannya, terdapat Pasal yang tercantum di dalam UU tentang Kejaksaan RI, bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
“Menyatakan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021, tentang perubahan atas Undang- undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” Ucap Ketua MK Anwar Usman.
Dalam penjelasannya, Pasal 30C huruf h UU RI Nomor 11 Tahun 2021, tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI berbunyi yaitu, Peninjauan Kembali oleh Kejaksaan merupakan bentuk tugas dan tanggung jawab Kejaksaan mewakili negara.
Dalam melindungi kepentingan keadilan bagi korban, termasuk bagi negara, dengan menempatkan kewenangan Jaksa secara proporsional, pada kedudukan yang sama dan seimbang dengan hak terpidana, atau ahli warisnya untuk mengajukan PK. Peninjauan Kembali yang diajukan oleh oditurat dikoordinasikan dengan Kejaksaan.
Jaksa dapat melakukan Peninjauan Kembali apabila dalam putusan tersebut, suatu perbuatan yang didakwakan telah terbukti, akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.
Namun dengan dikabulkannya gugatan yang dilayangkan oleh Notaris Hartono kali ini, maka sekarang Jaksa dinyatakan tidak boleh mengajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam putusan MK, disebutkan bahwa dengan disisipkannya Pasal 30C huruf h beserta Penjelasannya dalam UU 11/2021, berarti telah menambah kewenangan Kejaksaan, in casu kewenangan untuk mengajukan PK tanpa disertai dengan penjelasan yang jelas tentang substansi dari pemberian kewenangan tersebut.
Penambahan kewenangan itu berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan oleh Jaksa, khususnya dalam hal pengajuan PK terhadap perkara yang dalam konteks telah dinyatakan bebas, atau lepas dari segala tuntutan hukum.






