APH, Hukum  

MK Putuskan Jaksa Tak Lagi Dapat Ajukan PK

MK Putuskan Jaksa Tak Lagi Dapat Ajukan PK
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa

Terlebih, adanya fakta bahwa terkait dengan isu konstitusionalitas PK telah dipertimbangkan MK, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-VI/2008, yang selanjutnya dipertegas dalam Putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016.

Baca Juga: Dapil DPR dan DPRD Provinsi di UU Pemilu Inkonstitusional

“Dengan mendasarkan pada putusan tersebut seharusnya pembentuk UU memahami benar bahwa dengan menyisipkan tambahan kewenangan kepada Kejaksaan untuk mengajukan PK, akan berdampak terhadap terlanggarnya keadilan dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945,” begitu bunyi salah satu pertimbangan dalam putusan ini.

Untuk diketahui, adanya perkara pengujian Undang-undang Kejaksaan ini, bermula dari peristiwa saat Hartono selaku Notaris menangani dan mengesahkan jual beli saham kepemilikan perusahaan yang bergerak dalam bidang wisata di Gianyar, pada 2015 lalu.

Dalam kasus itu, terjadi silang sengketa antar penjual dan pembeli. Yang pada akhirnya akibat kejadian tersebut, Kejaksaan pun meminta Hartono untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu di mata hukum. Ia pun dituntut penjara selama lima tahun oleh Jaksa.

Dan pada 13 November 2019 kemudian, PN Gianyar menyatakan Hartono bersalah, dengan unsur turut serta melakukan pemalsuan surat dan menjatuhkan hukuman kepadanya selama dua tahun penjara.

Putusan tingkat pertama itu selanjutnya naik ke tingkat banding, sehingga pada 21 Januari 2020 setelahnya, Pengadilan Tinggi Denpasar memutuskan untuk membebaskan Hartono dari seluruh dakwaan JPU.

Putusan banding itu pun selanjutnya naik ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung oleh Jaksa Penuntut, dan alhasil MA memutuskan Hartono terbukti bersalah dan dihukum penjara selama empat tahun.

Putusan kasasi tersebut, kembali dilawan oleh Hartono dengan melakukan upaya hukum luar biasa, dirinya pun akhirnya mengajukan permohonan Peninjauan Kembali, dan pada 15 September 2021 permohonannya dikabulkan, sehingga ia dibebaskan kembali oleh Hakim MA.

Namun, putusan itu rupanya tetap tak diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, yang kembali mengajukan PK atas putusan PK Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia sebelumnya, yang saat ini telah resmi terdaftar melalui PN Gianyar.

Atas PK lanjutan terbaru dari Jaksa tersebut lah, Hartono menilai adanya pelanggaran terhadap UUD 1945, dan akhirnya ia melakukan perlawanan balik, dengan pengajuan gugatan pengujian Pasal 30C huruf h Undang-undang Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi.