Dapil DPR dan DPRD Provinsi di UU Pemilu Inkonstitusional

Dapil Anggota DPR dan DPRD Provinsi di UU Pemilu Dihapus
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, membacakan amar Putusan Nomor 80/PUU-XX/2022 yang menyatakan Lampiran Dapil Anggota DPR dan DPRD Provinsi di UU Pemilu inskonstitusional, Selasa (20/12). Foto: Tangkapan Layar Kanal YouTube MKRI

KIRKA – Lampiran dapil DPR dan DPRD Provinsi di UU Pemilu inkonstitusional bersyarat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022.

Aturan mengenai penentuan dapil Anggota DPR dan DPRD Provinsi di UU Pemilu diatur dalam Pasal 187 ayat (5) serta Pasal 189 ayat (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan amar putusan pada Selasa, 20 Desember 2022.

Baca Juga: KPU Utamakan Prinsip Berkesinambungan Dalam Penataan Dapil

Putusan Nomor 80/PUU-XX/2022 diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai Pemohon.

MK menyatakan ketentuan norma Pasal 187 ayat (5) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU’.

Selain itu, Anwar juga menyebutkan ketentuan norma Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur di dalam Peraturan KPU”.

“Menyatakan Lampiran III dan Lampiran IV UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Anwar.

Penentuan daerah pemilihan atau dapil Anggota DPR dan DPRD Provinsi masuk dalam tahapan pemilu dan ditetapkan oleh KPU.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, MK menilai pengaturan tentang tahapan penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaktubkan dalam norma Pasal 167 ayat (4) UU Pemilu, penetapan dapil merupakan salah satu dari 11 tahapan pemilu yang dijalankan dalam penyelenggaraan pemilu.