Sejalan dengan itu, secara normatif, UU Pemilu mengatur penyelenggaraan seluruh tahapan pemilu merupakan tugas KPU.
Pengaturan demikian merupakan konsekuensi logis dari ketentuan Pasal 22E ayat (5) UUD 1945.
Berkaitan dengan hal ini, ketentuan Pasal 12 huruf d UU Pemilu menyatakan,“KPU bertugas mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilihan umum”.
“Jika ketentuan Pasal 167 ayat (4) dan Pasal 12 UU 7/2017 dibaca dalam hubungan sistematis, konstruksi normanya secara sederhana dipahami ‘pelaksanaan tahapan pemilihan umum berupa penetapan daerah pemilihan merupakan tugas dari KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum’,” kata Saldi.
Dia menjelaskan bilamana daerah pemilihan ditetapkan sebagai bagian dari undang-undang, berarti pembentuk undang-undang telah mengambil peran dalam penetapan daerah pemilihan.
“Padahal, penetapan daerah pemilihan merupakan suatu tahapan dari penyelenggaraan pemilihan umum yang berada dalam lingkup tugas KPU,” ujar dia.
Menurut Saldi, selama penetapan dapil menjadi bagian dari Lampiran UU Pemilu, KPU akan kehilangan peran secara signifikan dalam penentuan dapil.
Lampiran dapil DPR dan DPRD Provinsi di UU Pemilu inkonstitusional bersyarat dan penetapan alokasi kursi serta dapil dikembalikan kepada KPU.
“Dengan mengembalikan tugas ini kepada KPU maka perubahan jumlah penduduk yang menjadi basis penetapan daerah pemilihan akan lebih mudah dan cepat dilakukan, dan disesuaikan tanpa harus mengubah undang-undang,” kata dia.
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, putusan MK semakin menegaskan bahwa alokasi kursi dan pembentukan dapil merupakan tugas dan kewenangan KPU mengingat KPU adalah lembaga yang independen dan profesional.
“Selain itu, dengan dihapuskan lampiran dapil di UU Pemilu artinya KPU nantinya diharapkan bisa mengecek dan membuat perbaikan atas dapil-dapil yang bertentangan dengan prinsip pembentukan dapil,” ujar Khoirunnisa.
Baca Juga: Tim Ahli KPU Susun Draf Dapil DPR dan DPRD Provinsi






