Tim Ahli KPU Susun Draf Dapil DPR dan DPRD Provinsi

Tim Ahli KPU Susun Draf Dapil DPR dan DPRD Provinsi
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari didampingi Anggota KPU dan Tim Ahli KPU saat jumpa pers yang disiarkan secara langsung melalui Kanal YouTube KPU RI, Rabu (21/12). Foto: Tangkapan Layar

KIRKA – Tim Ahli KPU susun draf dapil DPR dan DPRD Provinsi untuk Pemilu 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengatakan KPU membentuk Tim Ahli untuk menyiapkan draf penyusunan dapil DPR dan DPRD Provinsi sebagai bahan Focus Group Discussion (FGD) dan uji publik.

“Hari ini kami rapat perdana dengan Tim Ahli untuk menyiapkan bahan FGD dan uji publik, baik di tingkat nasional DPR RI, maupun bekal teman-teman KPU Provinsi,” kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 21 Desember 2022.

Baca Juga: KPU Tata Dapil Anggota DPR dan DPRD Provinsi

Hasyim Asy’ari menyampaikan Tim Ahli penyusunan draf dapil Anggota DPR dan DPRD Provinsi merupakan para ahli kepemiluan yang konsentrasinya pada kajian-kajian dapil.

Di antaranya Prof Ramlan Surbakti (UGM), Didik Supriyanto, Sidik Pramono.

“Draf penyusunan dapil DPR dan DPRD Provinsi juga menjadi bahan bahan revisi penyusunan dan penataan dapil,” ujar Hasyim Asy’ari.

Dia menjelaskan saat ini, regulasi penataan dapil dan alokasi kursi legislatif yang berlaku adalah PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang penyusunan dan penataan dapil DPRD Kabupaten/Kota.

“Sebelum FGD, ada uji publik draf Dapil DPR dan DPRD Provinsi melibatkan para ahli dan stakeholder,” kata dia.

Draf Dapil DPR dan DPRD Provinsi yang disusun oleh Tim Ahli KPU menjadi bahan penyusunan draf Peraturan KPU (PKPU).

“FGD khusus parpol sebagai user atau pengguna dapil menjadi bahan penyusunan draft PKPU, dan akan kita konsultasikan kepada pembentuk undang-undang, DPR dan Pemerintah,” ujar Hasyim Asy’ari.

Tim Ahli KPU susun Draf Dapil DPR dan DPRD Provinsi.

Hasyim mengatakan salah satu yang menjadi topik pembicaraan dalam rapat pleno bersama Tim Ahli adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur dapil di daerah otonomi baru (DOB).

“Oleh karena itu, akan menjadi bahan konsultasi kami kepada DPR, bagaimana status dapil DOB yang menjadi lampiran dalam Perppu tersebut,” kata dia.

Baca Juga: Jokowi Tandatangani Perppu Pemilu 2024

Hasyim Asy’ari mengatakan sesuai Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022 tertanggal 20 Desember 2022, KPU berwenang menyusun dan menata dapil Anggota DPR dan DPRD Provinsi Pemilu 2024

“Sampai akhir Desember, kami akan berusaha sudah mendapatkan gambaran komposisi dan peta dapil untuk Pileg DPR RI dan DPRD Provinsi,” ujar dia.

Hasil uji publik dan FGD terhadap draf Dapil DPR dan DPRD Provinsi, lanjut Hasyim, akan ditetapkan dalam PKPU dan Keputusan KPU RI.

Sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, penetapan jumlah kursi dan dapil berlangsung sejak Jumat, 14 Oktober 2022 hingga Kamis, 9 Februari 2023.

Baca Juga: Dapil DPR dan DPRD Provinsi di UU Pemilu Inkonstitusional