KIRKA – KPU tata dapil Anggota DPR dan DPRD Provinsi pasca keluarnya Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022 tertanggal 20 Desember 2022.
Putusan MK menyatakan Lampiran III dan IV di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, inkonstitusional.
“Divisi Teknis akan melakukan kajian terhadap Putusan MK,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik.
Baca Juga: Dapil DPR dan DPRD Provinsi di UU Pemilu Inkonstitusional
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI ini menyampaikan pihaknya akan melakukan kajian terhadap Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022.
“Hasil kajian tersebut kami akan melaporkan ke dalam forum rapat pleno,” ujar dia.
MK memutuskan norma Pasal 187 ayat (5) dan Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Sehingga, pendapilan Anggota DPR dan DPRD Provinsi tidak lagi merujuk pada Lampiran III dan IV UU Pemilu.
Selanjutnya daftar dapil Anggota DPR dan DPRD Provinsi yang telah dikunci pada kedua norma tersebut akan ditata lewat Peraturan KPU.
“Kami akan berkoordinasi dengan Divisi Hukum tentang legal drafting di setiap peraturan yang diterbitkan oleh KPU RI,” kata Idham.
Penataan dapil Anggota DPR dan DPRD Provinsi masuk dalam tahapan pemilu pasca terbitnya Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022.
Idham Holik mengatakan KPU tata dapil Anggota DPR dan DPRD Provinsi dengan memaksimalkan waktu yang dimiliki oleh KPU.
“Kami punya waktu sampai dengan bulan April 2023 dan di sini pentingnya kami perlu melakukan kajian secara komprehensif,” ujar dia.
Peraturan KPU soal penataan dapil Anggota DPR dan DPRD Provinsi dijadwalkan keluar sebelum tahapan pencalonan dimulai pada Senin, 24 April 2023 mendatang.
Pasca Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022, KPU RI diberi wewenang untuk menata dan menetapkan alokasi kursi dan daerah pemilihan (dapil) Anggota DPR dan DPRD Provinsi pada Pemilu 2024.
Pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya, KPU hanya berwenang menata dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Pada Selasa, 20 Desember 2022, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, dalam amar putusannya mengatakan dapil Anggota DPR dan DPRD Provinsi pada Lampiran III dan IV UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.
“Menyatakan Lampiran III dan Lampiran IV UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar dia.
Putusan Nomor 80/PUU-XX/2022 diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebagai Pemohon.
“Dengan dihapuskan lampiran dapil di UU Pemilu artinya KPU nantinya diharapkan bisa mengecek dan membuat perbaikan atas dapil-dapil yang bertentangan dengan prinsip pembentukan dapil,” kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati.
Sebelumnya, Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, dikutip dari kompas.com, memaparkan data tentang sejumlah dapil pemilu yang dianggap melanggar prinsip penataan dapil seperti integralitas hingga proporsionalitas.
Perincian itu tercantum dalam materi permohonan yang diajukan Perludem terkait penataan kembali dapil Anggota DPR dan DPRD Provinsi.
Daerah yang dianggap melanggar prinsip penataan dapil Anggota DPR dan DPRD Provinsi yakni Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Lampung, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat.
Kemudian Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Papua.
Baca Juga: KPU Lampung Minta Saran Masyarakat Terkait Dapil Pemilu 2024






