Hukum  

Tiga Tahun Disidik, Berkas Korupsi Mantan Kades di Lampung Selatan Akhirnya Lengkap

Korupsi Mantan Kades di Lampung Selatan
Mantan Kades Kota Guring di Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan bernama Ibrahim mengenakan rompi tahanan atas kasus korupsi yang menjeratnya. Foto: Arsip Polres Lampung Selatan.

KIRKA – Mantan Kades di Lampung Selatan terjerat kasus korupsi atas pengelolaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2017 dan 2018.

Penyidikan kasus korupsi mantan Kades di Lampung Selatan ini dinyatakan ditangani oleh Satreskrim Polres Lampung Selatan sejak tahun 2020 dan baru di tahun 2023 dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Menurut Kepala Satreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra, mantan Kades yang terjerat kasus korupsi itu berinisial I (Ibrahim).

Mantan Kades Kota Gurung Kecamatan Rajabasa bernama Ibrahim pada 1 Maret 2023 kemarin berikut dengan barang bukti perkaranya dinyatakan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

“Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Selatan telah melaksanakan Tahap II yaitu pelimpahan tersangka atas nama sdr I mantan Kepala Desa Kota Guring dan barang bukti ke Kejari,” kata AKP Hendra Saputra dalam keterangan tertulisnya yang diterima KIRKA.CO 4 Maret 2023.

Baca juga: Polres Lampung Selatan Tangkap Pria Bawa Ribuan Liter Solar Subsidi

Pelaksanaan Tahap II ini katanya dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Selatan sejak bulan Mei 2020.

“Dan pada bulan Februari 2023 berkas perkara tersangka tersebut dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) untuk kemudian dilaksanakan Tahap II,” terangnya.

Berdasar pada hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Auditor Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan atas permintaan penyidik, terusnya, diketahui terdapat kerugian keuangan negara atas perbuatan Ibrahim senilai Rp 517.478.900.

“Jumlah tersebut adalah akumulasi dari kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan, kegiatan fisik yang dilaksanakan namun volumenya tidak sesuai dengan RAB dalam APBDes,” bebernya.

Pasca pelaksanaan Tahap II ini, Ibrahim selanjutnya akan menjalani status tahanan berdasarkan kewenangan kejaksaan.

Baca juga: Polres Lampung Selatan Buru Pemalak Sopir di Natar

“(Tahap selanjutnya) Proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung,” ujar Hendra Saputra.