Hukum  

Polres Lampung Selatan Tangkap Pria Bawa Ribuan Liter Solar Subsidi

Polres Lampung Selatan Tangkap Pria Bawa Ribuan Liter Solar Subsidi
Barang bukti dari pengungkapan kasus solar subsidi yang diamankan Polres Lampung Selatan. Foto: Dok Polres Lampung Selatan.

KIRKAPolres Lampung Selatan tangkap pria bawa ribuan liter solar subsidi pada 21 Oktober 2022 kemarin di ruas jalan Beringin, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Penangkapan ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Lampung Selatan. Pria yang ditangkap itu diketahui membawa ribuan liter solar subsidi menggunakan kendaraan roda empat. Ribuan liter solar subsidi itu dimuat di dalam jerigen sebanyak 58 buah. Total solar subsidi yang diamankan itu berjumlah 2.030 liter.

Baca juga: Penimbunan Solar Subsidi di Lampung Terbongkar Berkat LP Model A

Berdasarkan pemeriksaan terhadap pria bernisial AP yang merupakan warga Kecamatan Rajabasan, Kabupaten Lampung Selatan itu, solar subsidi itu hendak dibawanya ke daerah Kecamatan Tanjungbintang, Kabupaten Lampung Selatan.

AP yang masih berusia 18 tahun itu ditangkap usai membeli ribuan liter solar subsidi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Dermaga Bom di Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Baca juga: 49 Ton Solar Subsidi di Lampung Diduga Ditimbun

”BBM jenis solar subsidi tersebut dibeli dari SPBN 29.355.03 Dermaga Bom Kecamatan Kalianda, dan akan disalahgunakan bukan untuk kepentingan nelayan dengan mendapatkan keuntungan. Menurut keterangan dari saudara AP (18) yang kita amankan, BBM tersebut akan dikirim ke daerah Tanjung Bintang,” beber Kepala Satreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra dalam keterangan tertulisnya yang diterima KIRKA.CO pada 23 Oktober 2022.

Kepada petugas kepolisian, AP disebut AKP Hendra Saputra mengaku telah melakukan aksi pembelian solar subsidi dari SPBN Dermaga Bom tersebut selama 3 bulan. AP jelas dia, kini telah diamankan dan diboyong ke Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses penyidikan.

Baca juga: Polda Lampung Tangani Kasus Dugaan Penimbunan Solar

Terhadap aksi AP ini, Polres Lampung Selatan mempersangkakannya dengan perbuatan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

AP diboyong ke Polres Lampung Selatan bersama dengan kendaraan roda empat jenis Pick Up merek Mitsubishi L300 hitam dengan Nomor Pelat BE 8260 D dan 58 jerigen berisi 2.030 liter solar subsidi.