Hukum  

Penimbunan Solar Subsidi di Lampung Terbongkar Berkat LP Model A

Penimbunan Solar Subsidi di Lampung Terbongkar Berkat LP Model A
Ilustrasi solar subsidi. Foto: Istimewa.

KIRKA – Penimbunan solar subsidi di Lampung terbongkar berkat LP model A. LP atau Laporan Polisi model A itu dinyatakan sebagai dasar pengungkapan kasus penimbunan solar subsidi yang diduga dilakukan PT Usaha Remaja Mandiri. Hal ini disampaikan oleh Kepala Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin pada 18 Oktober 2022.

”Pengungkapan kasus pidana dalam hal penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah. Jadi perlu kami sampaikan, bahwa yang mendasari pengungkapan ini yaitu terkait laporan polisi LP A 1008 IX 2022 tertanggal 9 September 2022. Jadi, kami dari Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung, sekitar awal September 2022 melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi pemerintah di wilayah Bandar Lampung. Kemudian kami, menemukan dugaan BBM bersubsidi jenis solar itu kurang lebih sebanyak 49 ribu liter atau 49 ton di lokasi PT Usaha Remaja Mandiri yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta KM 3-4, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung,” beber AKBP Yusriandi Yusrin kepada wartawan di Polda Lampung.

Baca juga: Solar Subsidi di Lampung Diduga Ditimbun Perusahaan Milik Saksi KPK

Sekadar informasi, Laporan Polisi model A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau mengalami langsung peristiwa yang terjadi. Defenisi dari jenis Laporan Polisi ini diketahui diatur dalam Peraturan Kapolri. Terdapat jenis Laporan Polisi lainnya seperti Laporan Polisi model B. Laporan Polisi model B ini merupakan Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan/pengaduan yang diterima dari masyarakat.

Dalam kasus yang diduga melibatkan PT Usaha Remaja Mandiri ini, penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung memutuskan 6 orang berstatus tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Berikut adalah inisial para tersangka dimaksud:

1. Direktur PT Usaha Remaja Mandiri berinisial BW.
2. Karyawan PT Usaha Remaja Mandiri berinisial DY.
3. Supplier berinisial RN.
4. Supplier berinisial HW.
5. Koordinator supir pembelian solar subsidi berinisial UJ.
6. Koordinator supir pembelian solar subsidi berinisial DH.

Baca juga: PT Usaha Remaja Mandiri Terjerat Dua Kasus di Polda Lampung