KIRKA – PT Usaha Remaja Mandiri terjerat dua kasus di Polda Lampung. Pertama, kasus yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Kedua, kasus yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi.
Jerat kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap PT Usaha Remaja Mandiri ini diketahui telah disupervisi oleh KPK. Kasusnya berkaitan dengan pengerjaan proyek Jalan Ir Sutami.
Teranyar, hasil Perhitungan Kerugian Negara dalam penyidikan kasus yang menjerat PT Usaha Remaja Mandiri itu telah selesai dilakukan BPK dan sudah diserahkan kepada Polda Lampung.
Baca juga: PT Usaha Remaja Mandiri Masuk Dalam Daftar Hitam
Hal yang menanti dalam penyidikan kasus ini ialah penetapan status tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Baru-baru ini, PT Usaha Remaja Mandiri terjerat kasus dugaan penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi. Perusahaan itu diduga melakukan penimbunan 49 ton solar.
Jerat kasus kedua ini diumumkan Polda Lampung pada 18 Oktober 2022. Pengusutan kasus ini didasarkan pada laporan polisi model A sejak awal September 2022.
Berdasarkan keterangan yang diutarakan Kepala Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin, penanganan kasus ini berujung pada penetapan status tersangka kepada 6 orang.
Baca juga: Polda Lampung Terima Perhitungan Kerugian Negara Kasus Jalan Sutami Dari BPK
Inisial para tersangka dalam kasus ini di antaranya:
1. Direktur PT Usaha Remaja Mandiri berinisial BW.
2. Karyawan PT Usaha Remaja Mandiri berinisial DY.
3. Supplier berinisial RN.
4. Supplier berinisial HW.
5. Koordinator supir pembelian solar subsidi berinisial UJ.
6. Koordinator supir pembelian solar subsidi berinisial DH.
“Hal yang perlu dicatat oleh rekan-rekan media, memang saat tim melakukan pengungkapan penyalahgunaan BBM solar subsidi pemerintah saat itu sebanyak 49 ton. Namun penyalahgunaan BBM solar bersubsidi ini sudah dilakukan sejak tahun 2021 sampai dengan Agustus 2022. BBM jenis solar subsidi yang telah diperjualbelikan ke PT Usaha Remaja Mandiri sebanyak 390 ton yang apabila dirupiahkan sebesar Rp 2.008.500.000,” beber AKBP Yusriandi Yusrin.
Secara profil, PT Usaha Remaja Mandiri adalah perusahaan pelaksanaan konstruksi berbentuk PT. Adapun PT Usaha Remaja Mandiri adalah badan usaha berpengalaman yang mengerjakan proyek nasional.






