Polda Lampung Tangani Kasus Dugaan Penimbunan Solar

Polda Lampung Tangani Kasus Dugaan Penimbunan Solar
Ilustrasi dugaan penimbunan solar. Foto: Istimewa.

KIRKAPolda Lampung tangani kasus dugaan penimbunan solar di beberapa lokasi. Persisnya kegiatan penegakan hukum tersebut dilakukan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Lampung.

Direktur pada Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung menjelaskan dalam penanganan kasus itu didapati 10 Ton solar. 10 Ton tersebut turut disertai dengan penangkapan terhadap lima orang diduga pelaku.

Adapun para terduga pelaku yang berhasil diamankan tersebut di antaranya:

1. MH (20) warga Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.
2. JH (33) warga Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.
3. YD (43) warga Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
4. AS (20) warga Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.
5. SA (17) warga Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.

Barang bukti yang diamankan dalam penanganan kasus ini, di antaranya:

1. 1 unit mobil Fuso dengan pelat nomor BE 9019 BP yang diduga sudah dimodifikasi.
2. Keseluruhan solar yang dapat diamankan sebanyak 10.000 liter atau 10 Ton.
3. 4 unit alat komunikasi.
4. 2 buah KTP.
5. 1 unit mobil dengan pelat nomor BE 1302 AI.

Baca juga: Polres Pringsewu Mata-matai SPBU

Penanganan kasus serupa yang ditangani Ditreskrimum Polda Lampung ini terdapat di 3 titik Tempat Kejadian Perkara lain.

Dia menuturkan kalau pengungkapan kasus serupa telah berhasil mengamankan Bahan Bakar Minyak jenis solar sebanyak 1.420 liter yang diduga ditimbun. Namun di lokasi yang berada di Kecamatan Teluk Betung Selatan ini hanya didapat barang bukti solar dan kendaraan.

”Berhasil (juga) mengamankan pelaku yang diduga mengepul minyak solar subsidi di areal gudang kosong, di depan Hotel Sahid Kecamatan Teluk Betung Selatan. 1 unit mobil Fuso warna hijau dengan pelat nomor BE 8169 IT diduga berisikan solar sebanyak 1.420 liter,” bebernya.

Barang bukti ini, jelasnya, diduga dimiliki oleh seseorang yang saat ini dinyatakan sedang dalam penelusuran. ”Hanya mengamankan barang bukti. Untuk pelaku masih dalam pengejaran petugas kita di lapangan,” terang mantan Wakil Direktur pada Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu.

Pada TKP lainnya, sambung dia, turut diamankan sejumlah barang bukti berikut terduga pelaku.

”Di TKP lain, kita berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi solar di Jalan Ir Sutami, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan,” kata Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung untuk menjelaskan rangkaian kejadian terkait Polda Lampung tangani kasus dugaan penimbunan solar.

Dari TKP itu, petugas Ditreskrimum Polda Lampung menangkap pria berinisial DK (38) warga Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan dan pria berinisial JF (23) warga Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara.

Penangkapan ini disertai dengan pengamanan barang bukti berupa mobil boks jenis L 300 yang telah dimodifikasi menggunakan tanki besi. Di dalamnya, lanjut dia, berisi solar sebanyak 1.200 liter.

Baca juga: Modus Bisnis Minyak, Febry Diduga Tipu Anak Tiri Rp1 Miliar

”(Barang bukti lainnya) mobil jenis Panther yang telah dimodifikasi. Di dalam mobil terdapat tanki yang berisikan sebanyak 100 liter dengan tujuan akan dijual lagi kepada pengecer,” ungkap mantan Wakil Direktur pada Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu.

”Dari kedua terduga pelaku, kita juga mengamankan barang bukti lain yaitu uang tunai senilai Rp 4.802.000 milik DK, berikut dengan alat komunikasi, 1 buah KTP milik DK, 1 buah STNK atas nama Maralu Sinurat,” terusnya.

Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung juga menuturkan kalau kasus ini diduga melibatkan oknum petugas SPBU di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

”Di TKP kedua kita berhasil menangkap 2 orang terduga pelaku berinisial AM (44) dan saudari RJ (21) petugas Operator SPBU. Keduanya kami amankan di SPBU 24.353.56 Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan,” jelasnya.

Dia mengungkapkan bahwa turut pula diamankan 1 unit mobil Phanter berwarna merah jenis minibus dengan menggunakan tanki yang diduga telah dimodifikasi. Di dalamnya berisi sebanyak 116 liter solar.

Barang bukti lainnya terdapat 1 unit mobil jenis Toyota Kijang LSX warna hijau dengan jenis minibus yang di dalamnya terdapat tangki air berisikan solar subsidi sebanyak 700 liter dengan tujuan akan dijual lagi kepada pengepul.

Perbuatan para terduga pelaku ini diduga melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.