Hukum  

49 Ton Solar Subsidi di Lampung Diduga Ditimbun

49 Ton Solar Subsidi di Lampung Diduga Ditimbun
Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin (kemeja putih) menjelaskan penanganan kasus dugaan penimbunan solar subsidi. Foto: Dok Polda Lampung.

KIRKA – 49 ton solar subsidi di Lampung diduga ditimbun oleh PT Usaha Remaja Mandiri. Perusahaan yang diketahui milik Hengky Widodo atau tenar dikenal Engsit tersebut, dijerat penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung atas dugaan penimbunan solar subsidi.

Dugaan penimbunan 49 ton solar subsidi ini dinyatakan telah memasuki tahap penyidikan dengan menetapkan status tersangka kepada 6 orang. Informasi penyidikan dugaan penimbunan 49 ton solar subsidi ini dipaparkan Kepala Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin pada 18 Oktober 2022.

Baca juga: PT Usaha Remaja Mandiri Terjerat Dua Kasus di Polda Lampung

AKBP Yusriandi Yusrin menuturkan kalau tahapan penyidikan yang menjerat 6 orang tersangka tersebut didasarkan pada tindak lanjut dari laporan polisi model A pada 9 September 2022 lalu. Dari laporan polisi model A tersebut, penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi hingga mengumpulkan barang bukti.

Dari proses penegakan hukum tersebut, di lokasi PT Usaha Remaja Mandiri yang beralamat di Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung ditemukan 49 ton solar subsidi yang diduga ditimbun. ”Sekitar awal September 2022, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi pemerintah di wilayah Bandar Lampung. Kemudian tim menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 49 ton di lokasi PT Usaha Remaja Mandiri yang beralamat di Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung,” ucap AKBP Yusriandi Yusrin kepada sejumlah wartawan di Polda Lampung.

Baca juga: PT Usaha Remaja Mandiri Masuk Dalam Daftar Hitam

Adapun para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah sebagai berikut:

1. Direktur PT Usaha Remaja Mandiri berinisial BW.
2. Karyawan PT Usaha Remaja Mandiri berinisial DY.
3. Supplier berinisial RN.
4. Supplier berinisial HW.
5. Koordinator supir pembelian solar subsidi berinisial UJ.
6. Koordinator supir pembelian solar subsidi berinisial DH.

AKBP Yusriandi Yusrin kemudian menjelaskan alasan mengapa hanya memberitahukan inisial dari mereka yang telah berstatus tersangka. ”Mendasari Pasal 184 KUHAP terhadap bukti permulaan dari keterangan saksi-saksi, surat, keterangan ahli dan juga petunjuk yang ada, dalam perkara ini penyidik telah menetapkan 6 orang tersangka. Namun dikarenakan masih dalam pengembangan penyidikan, akan disampaikan inisial para tersangka,” jelas dia.