KIRKA – Deny Rolind Zabara selaku Terlapor atas kasus dugaan pemukulan terhadap Alumni IPDN Angkatan 30 berinisial AF di Kantor BKD Lampung terpantau menjalani pemeriksaan di Polresta Bandarlampung.
Terlapor kasus dugaan pemukulan terhadap Alumni IPDN Angkatan 30 di Kantor BKD Lampung itu persisnya menjalani pemeriksaan di Ruangan Jatanras Satreskrim Polresta Bandarlampung pada 11 Agustus 2023.
Berdasarkan pantauan yang KIRKA.CO lakukan di depan Ruangan Jatanras Satreskrim Polresta Bandarlampung pada pukul 18.33 WIB, Deny Rolind Zabara terlihat sedang dimintai keterangan.
Deny Rolind Zabara terlihat mengenakan kemeja lengan pendek dan berkacamata sedang duduk di hadapan petugas kepolisian.
Dari foto yang sebelumnya beredar, dagu Deny Rolind Zabara ditumbuhi jenggot dan berkacamata.
Berdasar pengamatan KIRKA.CO, Deny Rolind Zabara yang sedang menjalani pemeriksaan itu identik dengan foto tersebut.
Terdapat jenggot di dagunya dan mengenakan kacamata.
Baca juga: Polisi Pastikan Objektif Tangani Kasus Alumni IPDN Asal Lampung
Ketika menjalani pemeriksaan, Alumni STPDN Angkatan 18 itu terlihat sedang menaikkan tangannya ke arah mulut seperti orang yang sedang mengisap rokok.
Untuk informasi, belum diketahui secara pasti kapan Deny Rolind Zabara hadir untuk menjalani pemeriksaan di Ruang Jatanras Satreskrim Polresta Bandarlampung.
Jadwal pemeriksaan Deny Rolind Zabara ini sudah KIRKA.CO konfirmasi kepada Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra lewat pesan Whats App pada 18.43 WIB.
Hingga artikel ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.
Sebelum KIRKA.CO mengetahui adanya pemeriksaan terhadap Denny Rolind Zabara, Kompol Dennis Arya Putra pada pukul 14.19 WIB telah memberikan jawaban ihwal adanya penjadwalan pemanggilan Saksi.
Menurut dia, jumlah Saksi yang dijadwalkan diperiksa pada 11 Agustus 2023 adalah 2 orang.
Ia tidak merinci siapa 2 orang saksi yang dimintai kesaksian tersebut.
Baca juga: Kapan Polisi Periksa Mantan Pejabat BKD Lampung?
10 Agustus 2023 kemarin, Kompol Dennis menyebut pihaknya segera melakukan pemanggilan terhadap Deny Rolind Zabara sebagai Terlapor.
“Dan direncanakan kedepannya, mengundang yang dilaporkan untuk mengklarifikasi dugaan peristiwa pidana yang terjadi,” ujar dia saat diwawancarai.
Pelaporan terhadap Deny Rolind Zabara ini diketahui terdaftar dalam Laporan Polisi Model B yakni LP/ B / 1160 / VIII / 2023/ SPKT / Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung Tanggal 09 Agustus 2023.
Deny Rolind Zabara dilaporkan karena diduga memukul AF di bagian dada secara berkali-kali.
Imbas kejadian itu, AF mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek.






