KIRKA – Di Provinsi Lampung terdapat seorang PNS bernama Subandri Bachri yang merupakan anak buah dari Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo, pernah melaporkan LHKPN miliknya ke KPK dengan nilai yang fantastis: Rp 282.764.400.000.
M Dawam Rahardjo yang terseret kasus korupsi mantan Rektor Unila, Profesor Karomani tersebut ternyata memiliki anak buah yang berharta jumbo.
Kepemilikan harta dari seorang Penyelenggara Negara (PN) dan gaya hidup yang hedon hari-hari ini sedang disoroti publik habis-habisan.
Berdasar pada penelusuran KIRKA.CO, harta jumbo dari Subandri Bachri senilai Rp 282.764.400.000 tersebut diketahui dilaporkan kepada KPK pada 5 Juli 2018 silam.
Harta jumbo milik Subandri Bachri tersebut diketahui dimilikinya ketika masih menjabat sebagai Kadis Dukcapil Pemkab Lampung Timur.
Baca juga: Dekan Terkaya di Unila Versi LHKPN
Dari LHKPN yang dia laporkan, diketahui kalau laporan harta kekayaan ke KPK itu disampaikan ketika Subandri Bachri baru-baru menjabat Kadis Dukcapil Pemkab Lampung Timur.
Mengutip isi LHKPN miliknya, Subandri Bachri tercatat telah melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan di Kota Bandar Lampung dengan luas 817 m2/340 m2 senilai Rp 280.000.000.000.
Nilai yang fantastis! Subandri Bachri dalam LHKPN tersebut melaporkan satu-satunya rumah miliknya di dalam LHKPN Tahun 2018 dengan Kategori Khusus Awal Menjabat itu.
Masih bersumber dari LHKPN ketika menjabat Kadis Dukcapil Pemkab Lampung Timur, anak buah Bupati Lampung Timur ini juga melaporkan kepemilikan alat transportasi yang terdiri dari 3 unit mobil dan 1 unit sepeda motor.
Nominal nilai dari alat transportasi yang dimiliki Subandri Bachri ini sebesar Rp 366.000.000.






