Baca juga: Harta Kekayaan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Saksi Korupsi Unila
Kepada tim Direktorat LHKPN pada Kedeputian Pencegahan KPK, Subandri Bachri juga melaporkan harta bergerak lainnya yang dia punya senilai Rp 1.713.400.000.
Subandri Bachri juga melaporkan kepemilikan hartanya dari sisi Kas dan Setara Kas dengan nilai Rp 685.000.000.
Tanpa adanya kepemilikan utang, Subandri Bachri tercatat memiliki harta jumbo dengan total senilai Rp 282.764.400.000.
Bila dilakukan komparasi dengan laporan LHKPN milik Subandri Bachri di tahun berikutnya, secara tiba-tiba hartanya yang jumbo tadi menjadi surut.
Di dua tahun berikutnya, Subandri Bachri kemudian menduduki jabatan sebagai Kadis Perhubungan Pemkab Lampung Timur.
Baca juga: KPK Singgung Rendahnya Kepatuhan Pelaporan LHKPN di Lampung
Dalam laporan LHKPN Tahun 2019, anak buah dari M Dawam Rahardjo tersebut melaporkan kepemilikan hartanya sebesar Rp 32.622.250.000.
Dengan jabatan yang masih sama tapi di dalam laporan LHKPN tahun 2020, Subandri Bachri kemudian melaporkan nominal hartanya sebesar Rp 32.826.340.820.
Harta Subandri Bachri yang mengalami penurunan itu ternyata juga terjadi dalam laporan LHKPN Tahun 2021.
Mengutip laporan LHKPN Subandri Bachri di tahun 2021 dengan jabatan sebagai Kadis PU-PR Pemkab Lampung Timur, dia melaporkan kepemilikan hartanya sebesar Rp 32.347.500.000.
Di dalam LHKPN ini terlihat bahwa nilai aset tanah dan bangunan miliknya di Bandar Lampung yang luasnya identik dengan LHKPN tahun 2018, telah berubah.






