KIRKA – KPK sempat singgung rendahnya kepatuhan pelaporan LHKPN Jenis Periodik Tahun 2021 dari para Penyelenggara Negara di Pemprov Lampung.
Berdasar informasi, hal yang berkenaan dengan LHKPN ini menjadi salah satu poin perbincangan yang mengemuka di dalam rapat yang digelar Pemprov Lampung dengan KPK pada 23 Maret 2022.
Baca Juga : Arinal Djunaidi Didesak Serukan Kepatuhan Setor LHKPN ke KPK
Adapun pelaksanaan kegiatan ini benar-benar berlangsung dan diumumkan lewat laman Pemprov Lampung seperti dilihat KIRKA.CO pada 24 Maret 2022.
Rapat dengan KPK itu disebut sebagai Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 Tentang Pembahasan Aset P3D (Personil, Pembiayaan Sarana dan Prasarana dan Dokumen) di Pemprov Lampung bersama Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II pada Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK.
Masih rendahnya kepatuhan pelaporan LHKPN Jenis Periodik Tahun 2021 ini diungkapkan oleh Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II pada Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Andy Purwana sebagai keterangannya kepada jurnalis dan hal itu telah terpublikasi di sejumlah media siber lokal di Lampung.
KIRKA.CO pada 23 Maret 2022 berupaya meminta kesediaan Andy Purwana untuk memberikan penjelasan atas ungkapannya tersebut.






