Arinal Djunaidi Didesak Serukan Kepatuhan Setor LHKPN ke KPK

Arinal Djunaidi Didesak Serukan Kepatuhan Setor LHKPN
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi didesak menyerukan kepada jajarannya untuk patuh melapor LHKPN tahun pelaporan 2021 ke KPK. Foto: Arsip Pemprov Lampung.

KIRKA – Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi didesak untuk serukan kepada jajarannya mengenai kepatuhan setor LHKPN tahun pelaporan 2021 ke KPK.

Desakan ini disampaikan pengamat hukum di Provinsi Lampung, Yusdianto pada 16 Maret 2022.

Baca Juga : Aktivis Sarankan KPK Pantau Kepatuhan LHKPN di Pemprov Lampung 

”Poin dari saya mengenai LHKPN ini, khususnya kepada Penyelenggara Negara di Pemprov Lampung dan secara umum Penyelenggara Negara se-Provinsi Lampung adalah, mendesak Arinal Djunaidi untuk mengingatkan jajarannya untuk mematuhi penyetoran LHKPN ke KPK,” ujar Yusdianto.

Menurut Yusdianto, sudah selayaknya Arinal Djunaidi sebagai pimpinan di Pemprov Lampung menyampaikan hal-hal demikian kepada jajarannya.

Sebab, hal itu dapat mencirikan bahwa Arinal Djunaidi tak menganggap remeh persoalan-persoalan pelaporan LHKPN kepada KPK.

”Kan ini sudah mau batas akhir pelaporan, untuk itu Arinal Djunaidi harus serius dan memahami segala hal yang berkaitan dengan KPK, termasuk dalam urusan LHKPN ini,” jelas Yusdianto.

”Kita juga berharap agar supaya Arinal Djunaidi mengingatkan juga ke jajarannya, supaya laporan yang disampaikan ke KPK itu adalah valid dan benar-benar,” lanjut Yusdianto.