KIRKA – Aktivis antikorupsi di Provinsi Lampung sarankan KPK pantau kepatuhan menyampaikan LHKPN tahun pelaporan 2021 terhadap Penyelenggara Negara di Pemprov Lampung. Ini disampaikan Suadi Romli pada 16 Maret 2022.
Baca Juga : Arinal Djunaidi Didesak Serukan Kepatuhan Setor LHKPN ke KPK
”Mengingat batas akhir penyampaian LHKPN ke KPK untuk pelaporan tahun 2021 akan jatuh di tanggal 31 Maret 2022 ini,” ujar Romli.
Romli berharap para Penyelenggara Negara benar-benar mematuhi dan melaksanakan kewajibannya mengirimkan data-data hartanya lewat pelaporan LHKPN ke KPK.
”Kita harap juga supaya laporannya benar-benar valid dan sesuai dengan kenyataan di lapangan,” tutur Romli.
Sebagai informasi, batas akhir penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2021 telah diumumkan Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding.
Ipi mengingatkan agar kewajiban menyampaikan LHKPN tersebut dapat ditindaklanjuti Penyelenggara Negara sebelum batas waktu 31 Maret 2022.
Baca Juga : KPK Disarankan Teliti LHKPN Pejabat Pemprov Lampung
KPK, jelas Ipi, terlebih dulu akan melakukan verifikasi dan memeriksa kelengkapan laporan harta yang disampaikan para Penyelenggara Negara. Setelah dinyatakan lengkap, KPK akan menyampaikannya melalui situs e-LHKPN yang dikelola KPK.
Baca Juga : KPK Umumkan Batas Pelaporan LHKPN Tahun 2021
”Secara bertahap KPK melakukan verifikasi dan mengecek kelengkapan laporan harta yang disampaikan untuk kemudian LHKPN yang dinyatakan lengkap, diumumkan melalui situs e-LHKPN,” jelas Ipi saat dihubungi pada 16 Maret 2022.






