KIRKA – KPK umumkan batas pelaporan LHKPN periodik tahun pelaporan 2021. Kewajiban pelaporan LHKPN tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti Penyelenggara Negara sebelum batas waktu 31 Maret 2022.
Baca Juga : KPK Disarankan Teliti LHKPN Pejabat Pemprov Lampung
Pelaporan LHKPN itu dapat dilakukan dengan melakukan pengisian dan penyampaian laporan harta kekayaan secara elektronik melalui situs elhkpn.kpk.go.id.
Pengumuman ini disampaikan Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding pada 17 Januari 2022.
”Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN (Penyelenggaran Negara:baca) sesuai amanah pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme. UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,” jelas Ipi.
Per tanggal 14 Januari 2022 berdasarkan aplikasi e-LHKPN, KPK mencatat 6 pemerintah kabupaten/kota yang telah 100 persen lapor, yaitu Pemkab Tapanuli Selatan dengan total 680 wajib lapor, Pemkab Brebes 240 wajib lapor, Pemkab Boyolali 239 wajib lapor, Pemkot Prabumulih 195 wajib lapor, Pemkab Bolaang Mongondow Selatan 143 wajib lapor, dan Pemkab Majene 140 wajib lapor.






