Kemudian, terdapat 7 DPRD kabupaten/kota yang telah 100 persen lapor, yaitu DPRD Brebes 49 wajib lapor, DPRD Boyolali 45 wajib lapor, DPRD Kota Prabumulih 25 wajib lapor, DPRD Barru 25 wajib lapor, DPRD Malaka 25 wajib lapor, DPRD Bolaang Mongondow Selatan 20 wajib lapor, dan DPRD Pulau Morotai 20 wajib lapor.
Setelahnya, terdapat pula 5 instansi BUMN/D yang telah 100 persen lapor, yaitu PD Kota Gorontalo 24 wajib lapor, PD (Holding Company) Gowa Mandiri 4 wajib lapor, PT BPR Bank Daerah GunungKidul (Perseroda) 3 wajib lapor, PT Industri Gelas (Persero) 2 wajib lapor, dan Perumda Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang 1 wajib lapor.
Baca Juga : Sosok Wakil Bupati Terkaya Se-Lampung Versi ELHKPN
”Kepatuhan lapor ini tidak terlepas dari komitmen dan inisiatif dari instansi yang memajukan tenggat waktu pelaporan dengan beragam sanksi administratif untuk mendorong tingkat pelaporan di lingkungan instansinya. Hal ini menunjukkan satu bentuk komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas Penyelenggara Negara dalam melaporkan kekayaannya,” jelas Ipi lagi.






