Sebagai informasi, batas akhir penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2021 telah diumumkan Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding.
Ipi mengingatkan agar kewajiban menyampaikan LHKPN tersebut dapat ditindaklanjuti Penyelenggara Negara sebelum batas waktu 31 Maret 2022.
Baca Juga : KPK Disarankan Teliti LHKPN Pejabat Pemprov Lampung
KPK, jelas Ipi, terlebih dulu akan melakukan verifikasi dan memeriksa kelengkapan laporan harta yang disampaikan para Penyelenggara Negara. Setelah dinyatakan lengkap, KPK akan menyampaikannya melalui situs e-LHKPN yang dikelola KPK.
Baca Juga : KPK Umumkan Batas Pelaporan LHKPN Tahun 2021
”Secara bertahap KPK melakukan verifikasi dan mengecek kelengkapan laporan harta yang disampaikan untuk kemudian LHKPN yang dinyatakan lengkap, diumumkan melalui situs e-LHKPN,” jelas Ipi saat dihubungi pada 16 Maret 2022.






