Pesan yang dilayangkan ke Andy Purwana hanya dibaca dan yang bersangkutan belum memberikan respons hingga berita ini ditulis.
Sebagai informasi, Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan bahwa para Penyelenggara Negara wajib menyampaikan pelaporan LHKPN Jenis Periodik Tahun 2021. Batas pelaporan tersebut dipatok hingga 31 Maret 2022.
KPK, jelas Ipi, terlebih dulu akan melakukan verifikasi dan memeriksa kelengkapan laporan harta yang disampaikan para Penyelenggara Negara. Setelah dinyatakan lengkap, KPK akan menyampaikannya melalui situs e-LHKPN yang dikelola KPK.
Baca Juga : Aktivis Sarankan KPK Pantau Kepatuhan LHKPN di Pemprov Lampung
“Secara bertahap KPK melakukan verifikasi dan mengecek kelengkapan laporan harta yang disampaikan untuk kemudian LHKPN yang dinyatakan lengkap, diumumkan melalui situs e-LHKPN,” jelas Ipi saat dihubungi pada 16 Maret 2022 lalu.






